Notification

×

Iklan




Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Marak Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu, Diduga Melibatkan Oknum Kepolisian

07 Agustus 2026 | 11:29 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T14:43:06Z

Lokasi Tambang Ilegal 



KAPUAS HULU, SFN — Praktek Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Praktik ilegal ini diduga bertahan karena adanya persetujuan dan perlindungan dari oknum aparat kepolisian setempat melalui pemungutan liar (pungli).

Berdasarkan dokumen rekapitulasi setoran yang diterima redaksi dari sumber terpercaya pada Jumat (7/8/2026), terungkap adanya dugaan aliran dana dari para penambang dan penadah emas ilegal.



Dalam catatan tersebut, penadah emas hasil PETI di Kecamatan Silat Hilir diduga menyetor dana sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per minggu, atau mencapai Rp5 juta per bulan. Sementara itu, untuk penambang kategori "jek sungai" yang menggunakan mesin mobil dikenakan biaya setoran sekitar Rp500 ribu per bulan, dan "jek darat" menggunakan mesin dompeng sebesar Rp200 ribu per bulan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polsek Silat Hilir berinisial Brigadir W (Bhabinkamtibmas) dan Bripka A (Kanit Intel Polsek Silat Hilir).


Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum

Aktivitas PETI tanpa pengawasan ini berdampak buruk pada kelestarian alam dan masyarakat sekitar. Operasi penambangan memicu gundulnya hutan, erosi, hingga pendangkalan Sungai Kapuas. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida juga berisiko mencemari sumber air dan rantai makanan warga.


Dari kacamata hukum, praktik PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Apabila dugaan pembekingan dan pungli tersebut terbukti, oknum yang terlibat berpotensi dijerat sanksi berlapis. Selain pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022 yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tindakan tersebut juga dapat diproses melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Langkah Hukum dan Hak Jawab

Atas temuan ini, masyarakat mendesak Kapolres Kapuas Hulu yang baru beserta Divisi Propam Polda Kalbar untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat demi menegakkan hukum dan memulihkan citra Polri. Redaksi juga berencana menyerahkan bukti dokumen rekapitulasi tersebut secara resmi kepada Divisi Propam dan Satgas Saber Pungli.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Silat Hilir, Polres Kapuas Hulu, maupun pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan dalam dokumen belum memberikan keterangan resmi.


Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang Hak Jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait.(Tim/Red)


×
Berita Terbaru Update