Notification

×

Iklan




Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Jadi Tempat Penampungan CPO Ilegal di Desa Cimpedak, APH Didesak Jangan Tutup Mata

15 Juli 2026 | 11:33 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T14:33:19Z

SANGGAU, SFN – Sebuah bangunan yang diduga kuat menjadi tempat penampungan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tanpa izin operasional ditemukan di Desa Cimpedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Keberadaan aktivitas tersebut kini memicu sorotan tajam dari masyarakat setempat yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata.


Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lokasi, terlihat sejumlah drum besi serta jeriken berukuran besar yang diduga kuat digunakan sebagai wadah penyimpanan CPO. Aktivitas di dalam bangunan tersebut disinyalir berlangsung secara terselubung tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah.


"Kami berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jangan sampai ada pembiaran jika memang aktivitas ini melanggar aturan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pemilik bangunan terkait status legalitas usaha tersebut. Masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan guna memastikan tidak ada regulasi yang dikangkangi.


Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum (APH) setempat serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi berimbang. Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran pidana atau perizinan, diharapkan tindakan tegas dapat diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. (RA/Red)

×
Berita Terbaru Update