SANGGAU (KALBAR), SFN – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 64.785.09 Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dilaporkan masih terus berlangsung hingga saat ini. Lemahnya pengawasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kalimantan Barat serta aparat penegak hukum setempat dituding menjadi celah bagi para mafia solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi dalam jumlah besar.
Bukan sekadar isu, dugaan penyelewengan ini merupakan fakta riil di lapangan. Praktik ilegal ini disinyalir telah menjadi mata pencaharian utama para sopir armada "tangki siluman" yang dimodali oleh para cukong atau mafia solar.
Temuan Investigasi: Armada "Siluman" Antre Sebelum BBM Tiba
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam tim investigasi media Sorot Fokus di area SPBU 64.785.09 Kembayan, ditemukan fakta mencengangkan:
Antrean Mendahului DO: Sejumlah kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (tangki siluman) terpantau sudah mengantre di SPBU, bahkan saat dokumen Delivery Order (DO) BBM dari Depot Pertamina Pontianak masih dalam perjalanan pengiriman.
Keistimewaan Pengisian: Begitu pasokan solar tiba dan dibongkar di SPBU Kembayan, petugas pengisian langsung memprioritaskan mobil-mobil tangki siluman tersebut dengan volume pengisian yang besar dan tidak wajar.
Diskriminasi Konsumen Lokal: Sebaliknya, masyarakat biasa yang membutuhkan solar untuk kendaraan usaha mikro dan angkutan barang ke wilayah pedalaman justru dibatasi secara ketat oleh pengelola SPBU.
Dugaan Kongkalikong dan Manajemen SPBU yang Tertutup
Melihat pola di lapangan, diduga kuat telah terjadi kerja sama terselubung antara mafia penimbun solar dengan pihak manajemen SPBU 64.785.09 Kembayan. Kerja sama ini diduga mencakup pembagian jatah solar subsidi secara sepihak, hingga bagi hasil keuntungan (fee) ilegal di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sikap mencurigakan juga ditunjukkan oleh pihak pengelola SPBU Kembayan yang cenderung tertutup dan enggan dikonfirmasi oleh awak media saat tim liputan mencoba melakukan klarifikasi di lokasi.
Jeritan Warga: "Masyarakat Selalu Jadi Korban"
Di sekitar area SPBU, tim liputan berhasil mewawancarai seorang warga setempat bernama Majid. Ia meluapkan kekecewaannya atas pembiaran yang terjadi selama ini.
"Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki wewenang di wilayah hukum Kabupaten Sanggau bertindak tegas. Jangan terkesan tutup mata, apalagi sampai 'buta mata' terhadap praktik penimbunan ini. Ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata," ujar Majid kesal.
Majid menambahkan bahwa dampak dari pembiaran ini langsung dirasakan oleh masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan hak subsidi energi mereka.
"Ujung-ujungnya masyarakat setempat yang selalu menjadi korban karena solar subsidi sulit didapat. Kami meminta BPH Migas Kalbar dan Pertamina Area Kalbar segera memberikan sanksi berat, bahkan mencabut izin operasional SPBU nakal ini jika terbukti melakukan pelanggaran berat," tegasnya.
Desakan Copot Izin Operasional
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas Kalbar untuk melakukan audit investigatif terhadap SPBU 64.785.09 Kembayan. Sanksi tegas berupa penghentian pasokan hingga pencabutan izin usaha dinilai menjadi satu-satunya solusi mutakhir guna memberikan efek jera dan menyelamatkan hak subsidi masyarakat kelas bawah di Kabupaten Sanggau.(RA/Red)

