Notification

×

Iklan




Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DIDUGA TANPA PAPAN INFORMASI, PROYEK PRESERVASI JALAN LANDAK–SANGGAU DINILAI ABAIKAN ATURAN KETERBUKAAN PUBLIK

17 September 2026 | 10:56 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T13:56:28Z


LANDAK, SFN – Proyek preservasi jalan di ruas Landak–Sanggau menjadi sorotan masyarakat. Pihak pelaksana proyek diduga kuat tidak memasang papan plang informasi di lokasi pekerjaan sebagai bentuk transparansi publik.




Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Selasa (16/9/2026), tampak aktivitas alat berat dan para pekerja tengah melakukan perbaikan badan jalan. Namun, hingga radius 500 meter dari titik pekerjaan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, nilai kontrak, nomor kontrak, sumber dana, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, maupun nama penyedia jasa.




Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ESOK Center Kalimantan Barat, Dayat, menegaskan bahwa ketiadaan papan proyek tersebut melanggar prinsip transparansi. Hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



"Pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak. Dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018, setiap proyek konstruksi wajib memasang papan nama proyek sebagai bagian dari Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Keselamatan Konstruksi," ujar Dayat, Kamis (17/9/2026).



Dayat menilai, tidak adanya papan proyek dapat menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya praktik yang tidak transparan, sekaligus menyulitkan masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap kualitas serta kuantitas pekerjaan.



"Ini aneh. Proyek besar tetapi tidak ada papan proyeknya. Masyarakat tidak tahu ini proyek apa, berapa anggarannya, dan dari mana sumber dananya. Seolah-olah ditutup-tutupi," lanjutnya.



Selain masalah transparansi, ketiadaan papan petunjuk dan rambu peringatan dini juga dinilai membahayakan para pengguna jalan yang melintas karena berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.



Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta pihak terkait untuk segera menegur penyedia jasa agar memasang papan proyek sesuai ketentuan. Apabila tidak diindahkan, muncul desakan agar pekerjaan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipenuhi.



Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja PJN maupun Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan konfirmasi resmi terkait keluhan tersebut. (Tim/Red)








×
Berita Terbaru Update