Top Menu



Advertisement

Advertisement

BeritaEkonomiMedanSumatera Utara

Berlaku Sejak 1 Januari, Pekerja di Sumut Diminta Lapor Jika Gaji di Bawah UMK 2026

REDAKSI
08 Mei 2026, 10:19 WAT
Last Updated 2026-05-08T13:19:07Z
Advertisement

 

Foto Ilustrasi 


MEDAN, SFN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengimbau seluruh pekerja, khususnya yang tersebar di sektor rumah sakit swasta, minimarket, hingga coffeeshop, untuk proaktif memastikan pemenuhan hak upah mereka. Bagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, diminta segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.



Ketentuan upah terbaru ini secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025. Payung hukum ini bersifat mengikat bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha di sektor retail dan jasa yang tengah berkembang pesat.



Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap UMK bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban konstitusi perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.




Perusahaan yang terbukti membayarkan gaji di bawah standar minimal dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran keras hingga kewajiban hukum untuk membayarkan seluruh kekurangan upah secara akumulatif.



Daftar Besaran UMK 2026 di Sumatera Utara

Berikut adalah rincian besaran UMK tahun 2026 untuk sejumlah wilayah di Sumatera Utara:

Kabupaten/Kota

Besaran UMK 2026


Kota Medan

Rp4.335.198

Kabupaten Deli Serdang

Rp4.041.543

Kabupaten Batu Bara

Rp3.970.000

Kabupaten Karo

Rp3.843.153

Kabupaten Labuhanbatu

Rp3.748.181

Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Rp3.690.000

Kota Sibolga

Rp3.668.667

Kabupaten Serdang Bedagai

Rp3.605.983

Kabupaten Labuhanbatu Utara

Rp3.603.415

Kabupaten Tapanuli Selatan

Rp3.567.941

Kabupaten Asahan

Rp3.531.361

Kabupaten Tapanuli Tengah

Rp3.509.004

Kota Tanjungbalai

Rp3.496.856

Kabupaten Padang Lawas

Rp3.478.237

Kota Padangsidimpuan

Rp3.416.803

Kabupaten Toba

Rp3.404.422

Kabupaten Langkat

Rp3.402.892

Kota Binjai

Rp3.367.913

Kabupaten Simalungun

Rp3.351.403

Kabupaten Tapanuli Utara

Rp3.307.618

Kota Tebing Tinggi

Rp3.229.958

Untuk daerah lain yang tidak tercantum dalam daftar di atas, besaran upah wajib mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, yaitu sebesar Rp3.228.971.



Mekanisme Pengaduan

Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna menghindari intimidasi di lingkungan kerja.







TERKINIMore

Tag Terpopuler