• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Tragedi di Ritual Pengobatan: Pria di Murung Raya Ngamuk, Satu Warga Tewas Terkena Mandau

    REDAKSI
    1/19/2026, 1/19/2026 07:02:00 AM WIB Last Updated 2026-01-19T15:02:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MURUNG RAYA – Aksi brutal seorang pemuda berinisial J (26) menggemparkan warga Desa Olung Siron Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya. Diduga lepas kendali saat prosesi pengobatan tradisional (Balian), J nekat menyerang warga hingga mengakibatkan seorang pria berinisial YG (29) tewas mengenaskan.

    Kronologi Kejadian: Berawal dari Ritual Balian

    Peristiwa berdarah ini bermula pada Jumat sore (16/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, sedang dilangsungkan ritual Balian di rumah pelaku. Tanpa alasan yang jelas, J tiba-tiba mengamuk dan memukul Dukun Roma serta warga lainnya bernama Uping.

    Pelaku kemudian mengusir semua orang, termasuk ayahnya sendiri, lalu mengunci diri di dalam rumah. Khawatir akan keselamatan pelaku dan warga, pihak Linmas dan penduduk setempat sempat berusaha mencari dan mengamankan J.

    Penemuan Jasad Korban

    Ketegangan memuncak saat terdengar teriakan histeris dari arah Bukit Desa Dirung Tino. Setelah dilakukan penyisiran oleh warga dan polisi ke area Sungai Soko sekitar pukul 23.00 WIB, korban YG ditemukan sudah tidak bernyawa.

    Kondisi korban sangat memprihatinkan dengan sejumlah luka robek akibat sabetan senjata tajam jenis Mandau. Jasad korban segera dievakuasi ke RSUD Puruk Cahu untuk menjalani visum.

    Penangkapan Kilat oleh Tim Gabungan

    Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk bertindak. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polres Mura, Polsek Murung, Polsek Tanah Siang, serta bantuan personel TNI berhasil meringkus J di kediamannya pada Sabtu (17/1).

    "Pelaku sempat memberikan perlawanan saat hendak diamankan, namun petugas berhasil menguasai situasi," ujar Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Rahmad Tuah, mewakili Kapolres AKBP Franky M. Monathen.


    Saat ini, J beserta barang bukti sebilah Mandau telah diamankan di Rutan Mapolres Murung Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

    Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 468 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana pembunuhan.


    Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan saat menangani individu yang mengalami gangguan emosional mendadak, terutama dalam acara adat atau keramaian. Respons cepat kepolisian (kurang dari 24 jam) berhasil mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.(Andia)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler