BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi memberlakukan kebijakan uji coba pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Perusda Muara Teweh. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Barito Utara Nomor 800.A.2/27/I/2026, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terkait kelangkaan BBM dan LPG.
Dalam surat yang ditetapkan pada 13 Januari 2026 tersebut, pemerintah daerah menyepakati sejumlah langkah strategis untuk menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat dan menertibkan penyaluran di lapangan.
Salah satu kebijakan utama adalah pelarangan aktivitas pelangsiran BBM di SPBU Perusda yang mulai berlaku 14 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah penimbunan, distribusi tidak resmi, serta memastikan BBM tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Selain itu, Pemkab Barito Utara juga menetapkan pengaturan waktu khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) guna menjamin kelancaran operasional pelayanan publik.
Pengisian BBM kendaraan dinas dijadwalkan setiap hari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB dengan jalur khusus di SPBU Perusda Muara Teweh. Pada jam tersebut, kendaraan dinas diprioritaskan untuk melakukan pengisian BBM.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap kebijakan uji coba ini dapat mengurangi antrean, meningkatkan ketertiban, serta menjadi solusi sementara dalam mengatasi kelangkaan BBM di wilayah Muara Teweh dan sekitarnya.(Andia)
.png)
.jpg)
.jpg)
.png)