Deliserdang, Sumatera Utara SorotFokusNews.my.idTempat-tempat usaha di Desa Purwodadi, Kec Sunggal, Kab Deli Serdang, masih kerap membuang limbah di saluran air atau drainase. Padahal, pembuangan limbah itu bisa mengakibatkan pencemaran serius.
Penggiat Lingkungan Hidup "Muhammad Zulfahri Tanjung' meminta DPRD Deli Serdang, organisasi perangkat daerah (OPD) menegur para pemilik usaha atau perusahaan yang melakukan Pembuang limbah yang ada di Desa Purwodadi.
‘’Membuang limbah ke saluran air itu melanggar aturan,’’ kata Muhammad Zulfahri Tanjung, Penggiat Lingkungan Hidup, Sabtu 6 Sep 2025.
Ia juga menjelaskan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen) LHK Nomor 5 Tahun 2021 melarang pembuangan limbah di saluran drainase. Jika dilakukan terus menerus akan ikut merusak sumber air. Lingkungan di kawasan itu juga akan tercemar.
Tempat usaha banyak membuang limbah cair ke drainase seperti hotel, restoran, cucian mobil, dan tempat usaha lainnya. Bahkan ada beberapa fasilitas kesehatan limbah cairnya dibuang di saluran drainase. ‘’Hal itu tentu sangat mengkhawatirkan,’’ jelasnya.
Tanjung " menyampaikan bahwa bisa diketahui Industri seringkali membuang limbah cairannya ke Draniase tanpa pengolahan yang memadai, limbah cair ini dapat mengandung bahan kimia beracun, logam berat dan zat-zat berbahaya lainnya yang dapat merusak ekosistem sungai dan berdampak negatif bagi kesehatan manusia.
Sering ditemukan dilapangan, perusahaan merasa mempunyai izin membuang limbah, bisa kita lihat sesuai regulasi pemerintah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk dapat melakukan Pembuang limbah, contohnya Izin AMDAL dan Izin Pengolahan Limbah.
Tidak segampang mendapatkan izin tersebut, banyak yang harus dipenuhi dalam mendapatkan izin AMDAL, Tanjung menduga pihak Perusahaan melakukan pembohongan kepada masyarakat, ini dapat di jerat pidana.
(Junianto Marbun).