![]() |
| Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TTP alias Bagok dan GM alias Abah |
SAMBAS , SFN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Kamis (22/10/2026) malam.
Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TTP alias Bagok dan GM alias Abah. Dari tangan keduanya, kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 21,72 gram.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait indikasi aktivitas peredaran narkoba di kawasan Dusun Sebangkau, Jalan Kesuma, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.
"Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi personel Satresnarkoba Polres Sambas untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi dan mengamankan para terduga pelaku," ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial TTP alias Bagok di Dusun Sebangkau. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 20,39 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan dari keterangan TTP, petugas bergerak menuju lokasi kedua. Sekitar pukul 22.41 WIB, personel Satresnarkoba mengamankan terduga pelaku kedua berinisial GM alias Abah di kawasan Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota.
Dari penggeledahan terhadap GM, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,70 gram dan 0,63 gram, uang tunai senilai Rp2.301.000, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Sambas guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Prosedur Hukum dan Komitmen Kepolisian
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, serta/atau pasal relevan lainnya sesuai perkembangan hasil penyidikan.
Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik Satresnarkoba Polres Sambas akan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian berat dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.
AKP Sadoko menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi generasi muda dan menjaga kondusifitas keamanan masyarakat.
"Peran aktif serta dukungan informasi dari masyarakat sangat krusial dalam membantu kepolisian membongkar jaringan peredaran narkoba, baik skala lokal maupun jaringan internasional di wilayah perbatasan Kabupaten Sambas," pungkasnya.
Jurnalis/Kontributor: Riki Asadi
Editor: Tim Redaksi
