Notification

×

Iklan




Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DUGAAN HAK KARYAWAN ANDI DI PT INDO GLOBAL CEMERLANG DISOROT, BPJS DAN BONUS JADI PERSOALAN

13 Oktober 2026 | 04:13 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T07:13:50Z

 


SURABAYA, JAWA TIMUR, SFN — Dugaan persoalan pemenuhan hak karyawan bernama Andi di PT Indo Global Cemerlang menjadi sorotan setelah proses mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan belum menghasilkan titik temu. Persoalan yang disampaikan berkaitan dengan BPJS, bonus, serta perhitungan hak karyawan.


Berdasarkan dokumen Risalah Mediasi tertanggal 5 Oktober 2026, penyelesaian perselisihan tersebut telah diserahkan kepada Mediator Hubungan Industrial untuk diterbitkan anjuran mediator.


Dokumen ini menunjukkan bahwa proses mediasi belum menghasilkan penyelesaian final. Namun, isi dan dasar setiap tuntutan masih perlu dikonfirmasi melalui bukti pendukung serta keterangan resmi dari kedua belah pihak.


BPJS DAN BONUS DIPERTANYAKAN, HAK PEKERJA HARUS JELAS


Persoalan yang berkaitan dengan BPJS dan bonus karyawan memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah hak yang dipersoalkan telah dipenuhi sesuai ketentuan? Bagaimana perhitungan bonus yang menjadi keberatan? Apakah terdapat dokumen pembayaran dan administrasi yang dapat menjelaskan duduk perkara sebenarnya?


Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.


Pemenuhan hak pekerja merupakan bagian penting dalam hubungan industrial. Karena itu, apabila ditemukan hak yang memang belum dipenuhi, perusahaan wajib menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi.



MEDIASI BELUM MENCAPAI PENYELESAIAN


Dalam risalah bertanggal 5 Oktober 2026, pilihan untuk melanjutkan mediasi ke tahap berikutnya tidak dicentang. Sementara itu, pilihan penyerahan perkara kepada Mediator Hubungan Industrial untuk penerbitan anjuran mediator ditandai.


Tahapan tersebut menunjukkan bahwa perselisihan masih membutuhkan tindak lanjut. Anjuran mediator diharapkan menjadi salah satu dasar bagi para pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.


Meski demikian, penyerahan perkara kepada mediator bukan bukti bahwa salah satu pihak telah melakukan pelanggaran.


 Kesimpulan mengenai pemenuhan hak karyawan harus merujuk pada dokumen, fakta, dan hasil pemeriksaan yang relevan.


PT INDO GLOBAL CEMERLANG PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI


Kejelasan mengenai dugaan persoalan BPJS dan bonus menjadi penting bagi Andi maupun pihak perusahaan. Klarifikasi resmi diperlukan untuk menerangkan jenis hak yang dipersoalkan, kronologi kejadian, perhitungan yang digunakan, serta langkah penyelesaian yang telah atau akan ditempuh.


Penyelesaian yang transparan akan membantu mencegah kesalahpahaman dan memberikan kepastian kepada kedua belah pihak.


Andy menunggu kejelasan. Persoalan hak pekerja semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang adil, berdasarkan bukti, dan sesuai hukum yang berlaku. Jika terdapat kewajiban yang terbukti belum dipenuhi, penyelesaian konkret diperlukan agar hak pekerja memperoleh kepastiaan hukum dari Hak nya yang blm di berikan oleh perusahaan yaitu pihak PT.INDO Global.


Ketentuan Pidana dalam UU BPJS


Sanksi pidana penjara dan denda dalam UU BPJS utamanya diberlakukan jika ada unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan dana iuran:


• Berdasarkan Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang memungut iuran dari pekerja tetapi tidak menyetorkannya kepada BPJS diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah).


• Selain itu, kelalaian tidak mendaftarkan pekerja juga dapat mengakibatkan perusahaan wajib menanggung seluruh risiko finansial secara mandiri jika terjadi kecelakaan kerja, sakit, atau kematian pada pekerja tersebut.


Hal yang di alami Andy juga di tanggapi oleh adik angkat nya di Kalimantan Bung Riki Ashadi.SH seorang awak jurnalis yg juga pengurus SBMI (serikat buruh migran Indonesia),Riki berharap apa yg di alami oleh Andy jangan sampai terjadi ke pekerja2x lain nya yang sengaja tidak di daftarkan oleh perusahaan di tempat nya bekerja, Kantor BPJS surabaya harus segera melakukan investigasi dan tindakan tegas kepada management  PT.indo Global cabang Surabaya yg di duga salah satu perusahaan yg melalai kan kewajiban hukum dan Amanah undang undang No.24 thn 2011 karena dengan sengaja tidak mendaftar kan mantan karyawan nya saudara Andy ke kantor BPJS Surabaya ,andy bekerja sejak dari tahun pertama dia bekerja sampai kurang lebih 6 thn di pt.indo global sampai ke dia mengajukan surat mengundurkan diri (resign) dari pt.indo global sama sekali tidak memiliki kartu bpjs ketenaga kerjaan bagi diri nya serta keluarga nya,dan Riki juga berharap Pihak Disnaker kota Surabaya harus segera Merespon cepat pengaduaan yg telah di laporkan saudara Andy dan melakukan investigasi serta tindakan tegas dengan melakukan kordinasi dengan BPJS Surabaya utk Sidak langsung ke PT.indo Global dan perusahaan2x Nakal lain nya di wilayah kota Surabaya,jangan main-main dengan Amanah undang undang dan Hak pekerja yang sengaja tidak di berikan oleh perusahaan tersebut,kami insan jurnalis akan mengawasi serta mengawal kasus ini hingga tuntas sampai ke meja persidangan pengadilan Hubungan industrial (PHI) Surabaya,Dan Hakim kETUA PHI agar berlaku adil dlm memberi kan vonis pidana penjara kepada pimpinan perusahaan yg melawan kewajiban hukum dan dengan sengaja melalai kan Hak para pekerja nya agar ada efek jera utk ke dpn nya ujar Riki.(RA/SFN)

Narasumber:Andy

×
Berita Terbaru Update