Notification

×

Iklan




Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Sebar Fitnah di Sosmed Terkait Berita Proyek APBD, Oknum Kades Kubu Dilaporkan ke Polda Kalbar

30 Juli 2026 | 08:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T11:15:53Z
Pemimpin Redaksi tajuktajamnews.com, Ruslan, S.H., didampingi Penasihat Hukum sekaligus Legal Media, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.,


PONTIANAK, SFN – Pimpinan Redaksi tajuktajamnews.com, Ruslan, S.H., didampingi Penasihat Hukum sekaligus Legal Media, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., resmi melaporkan oknum Kepala Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ke Polda Kalimantan Barat pada Kamis (30/7/2026). Laporan tersebut dipicu oleh dugaan penyebaran informasi tidak benar, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui video singkat di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan WhatsApp.


Dalam video yang beredar, oknum Kades tersebut menyampaikan narasi yang dinilai merendahkan media serta melampaui batas kewenangannya, merespons pemberitaan tajuktajamnews.com terkait proyek pembangunan jembatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya T.A. 2026.


Penasihat Hukum tajuktajamnews.com, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. (Edo), menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk menegakkan aturan, membatasi kesewenang-wenangan jabatan, serta melindungi kebebasan pers yang beretika.


"Peliputan kami mengenai proyek jembatan tersebut adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025. Jika ada pihak yang keberatan atas produk jurnalistik, mekanisme yang sah adalah melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers (Hak Jawab/Koreksi), bukan menyerang pribadi wartawan atau media di media sosial," ujar Edo di Pontianak, Kamis (30/7/2026).

Poin Hukum dan Klarifikasi Batasan Kewenangan Kades

Tim Hukum tajuktajamnews.com menyampaikan beberapa poin penting terkait aspek hukum dan tata kelola pemerintahan:

  1. Perlindungan Produk Jurnalistik:

    Berdasarkan UU Pers No. 40/1999 dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, setiap karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidanakan atau digugat secara perdata sebelum melewati penyelesaian di Dewan Pers.

  2. Kewenangan Proyek APBD:

    Sesuai tata kelola keuangan daerah dan UU Pemerintahan Desa, proyek APBD dikelola penuh oleh Dinas teknis terkait (SKPD), bukan Pemerintah Desa. Kepala Desa bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tidak berwenang memberikan klarifikasi teknis mengenai rincian anggaran, spesifikasi material, maupun proses tender.

  3. Mekanisme yang Benar:

    Bila menemukan kejanggalan atau keluhan warga di lapangan, Kepala Desa seharusnya melaporkan temuan tersebut kepada Dinas pemilik proyek atau memfasilitasi dialog. Klarifikasi teknis merupakan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan Dinas, Kontraktor Pelaksana, atau Inspektorat Daerah.

Pihak tajuktajamnews.com menghimbau para pejabat publik untuk bijak menggunakan media sosial dan mengedepankan komunikasi prosedural dalam menyelesaikan perselisihan. Laporan resmi telah diterima oleh penyidik Polda Kalimantan Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update