Top Menu



Advertisement

Advertisement

BeritaHukumKalimantan BaratPeristiwa

DI DUGA ROKOK ILEGAL BEBAS BEREDAR DI PROVINSI KALBAR, NEGARA TERANCAM RUGI MILIARAN RUPIAH

REDAKSI
28 Mei 2026, 15:09 WAT
Last Updated 2026-05-28T18:09:01Z
Advertisement

 

Diduga Rokok Ilegal

SAMBAS, SFN – Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali marak dan ditengarai bebas diperjualbelikan di sejumlah wilayah Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, hingga Kabupaten Bengkayang. Salah satu produk yang kini tengah menjadi sorotan adalah rokok merek “Djanda Bold”. Produk tersebut ditemukan beredar luas di pasaran dengan dugaan tidak memenuhi ketentuan cukai sebagaimana aturan pemerintah yang berlaku.


Temuan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga dinilai mencederai iklim usaha yang sehat bagi para pelaku industri rokok legal yang taat aturan dan membayar pajak resmi.


Berdasarkan pantauan lapangan oleh tim media, produk rokok tersebut dijual secara terbuka di berbagai warung klontong hingga kios kecil dengan harga yang relatif murah. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang masih leluasa beroperasi di wilayah Kalimantan Barat tanpa pengawasan ketat.


“Kalau dibiarkan terus, negara bisa rugi besar. Aparat penegak hukum dan pihak terkait harus segera turun tangan dan menindak tegas,” ujar salah seorang warga setempat kepada Sorot Fokus, Kamis (28/5).


Secara regulasi, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku yang terbukti memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas dapat dikenakan sanksi pidana penjara sekaligus denda yang berat.


Merespons hal tersebut, masyarakat mendesak pihak Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera menggelar operasi pasar. Selain itu, penelusuran terhadap jalur distribusi rokok yang diduga ilegal ini harus diusut dari hulu ke hilir. Pengawasan di wilayah perbatasan juga dinilai perlu diperketat agar produk tanpa cukai tidak semakin mudah merembes ke pasar domestik.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak distributor rokok merek “Djanda Bold” maupun instansi berwenang mengenai legalitas produk tersebut di wilayah hukum Kalimantan Barat.


Media Sorot Fokus masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete guna memastikan status legalitas serta langkah penindakan terkait dugaan pelanggaran ini.


Warga berharap aparat tidak hanya melakukan razia yang bersifat temporer atau sesaat, melainkan mampu mengusut tuntas aktor intelektual maupun oknum-oknum yang diduga mengambil keuntungan sepihak dari peredaran rokok ilegal di daerah Singbebas (Singkawang, Bengkayang, dan Sambas). (RA/Red)

TERKINIMore

Tag Terpopuler