• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Ormas TBBR Kawal Aksi Damai Masyarakat Pertahankan Hak Lahan di PT TCM, Pemkab Kubar Bentuk Tim Validasi untuk Ungkap Kebenaran

    REDAKSI
    10/22/2025, 10/22/2025 10:24:00 PM WIB Last Updated 2025-10-23T05:24:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sendawar,sorotfokusnews – Aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat Kutai Barat bersama Organisasi Masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) memasuki hari keenam. Aksi ini merupakan bentuk perjuangan warga mempertahankan hak atas lahan yang mereka klaim masih sah milik ahli waris almarhum Neten.


    Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Selasa (21/10/2025) di Kantor Bupati Kutai Barat. Rapat ini dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, perwakilan PT Trubaindo Coal Mining (TCM), serta perwakilan TBBR.


    Dalam arahannya, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah, terlebih menjelang Festival Dahau HUT ke-26 Kutai Barat. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendorong pembentukan tim validasi dan verifikasi guna menyelesaikan persoalan secara transparan dan adil.



    “Pemkab Kubar mendorong dibentuk tim validasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan berdasarkan data,” ujar Bupati Frederick.


    Pihak TBBR yang dipimpin Ketua DPW Kaltim Ulung Taurus menyambut baik langkah tersebut, namun tetap memilih bertahan di Polres Kutai Barat sambil menunggu proses tim validasi bekerja.


    “Kami menghormati keputusan pemerintah, tapi kami juga ingin kebenaran dibuka secara jujur. Kalau memang sudah dibayar, kami ingin tahu dibayar kepada siapa,” tegas Ulung Taurus.


    TBBR menilai, meski perusahaan menyatakan bahwa lahan seluas 50 hektare itu sudah dibayar lunas sejak 2014, data dan bukti pembayaran belum pernah dibuka secara jelas kepada ahli waris maupun masyarakat.


    Rakor tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan utama, antara lain pembentukan Tim Validasi dan Verifikasi Pemberian Tali Asih yang terdiri dari unsur Pemkab, Polres, Kodim, Kejaksaan, Dewan Adat, BPN, dan UPTD KPHP Damai. Tim ini diberi waktu maksimal 40 hari kerja untuk menyelesaikan tugas dan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati.


    Selama proses berlangsung, semua pihak diminta menjaga situasi aman dan kondusif, serta menyerahkan dokumen, data, dan saksi kepada tim validasi.


    Dengan adanya langkah ini, masyarakat dan TBBR berharap kebenaran terkait status lahan dapat terungkap secara terbuka, dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.


    “Kami tidak melawan hukum, kami hanya menuntut keadilan atas hak masyarakat. Kami berharap pemerintah berdiri di tengah dan membela yang benar,” pungkas salah satu warga yang turut dalam aksi damai tersebut.(Andia)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler