• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Marak Aktivitas PETI di Desa Seberuang Kecamatan Semitau Diduga Terorganisir dan Terkordinir

    REDAKSI SOROTFOKUS-NEWS 02
    10/15/2025, 10/15/2025 01:21:00 AM WIB Last Updated 2025-10-15T08:21:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kapuas Hulu, sorotfokusnews -

    Informasi kembali mengejutkan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di desa Seberuang kecamatan Semitau kabupaten Kapuas Hulu provinsi kalimantan barat.


    Penelusuran tim awak media, pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi  di Daerah Aliran Sungai Kapuas tepatnya didesa Seberuang Kecamatan Semitau memicu perhatian publik, lantaran aktivitas tersebut, meski sering di beritakan namun masi saja bebas beroperasi tanpa ada rasa takut. dan terindikasi kuat adanya celah luput dari pengawasan instansi terkait sehingga dimanfaatkan oleh para mafia pelaku penambang emas Tampa Izin.


    Informasi yang dihimpun, dan keterangan dari warga setempat mengungkapkan bahwa  Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin ( PETI) di daerah aliran sungai (DAS) Kapuas sudah berlansung cukup lama, dengan sekala operasi mesin besar dan tidak tergolong sebagai penambang tradisional,  sudah terorganisir.ada tim dan ada ketua timnya bg.ungkapnya Rabu15/10/2025.


    Meski praktik PETI dilokasi daerah aliran sungai tersebut sudah berlansung cukup lama, langkah dan penindakan hukum Aparat Hukum setempat dinilai belum maksimal terkesan lamban.hal ini pun memicu pertanyaan tentang keseriusan penegak hukum.


    Aktivitas tambang emas tampa izin didaerah aliran sungai seperti itu secara jelas sudah melanggar hukum, berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pada pasal 158 disebutkan:


    Setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.


    Keberadaan dan Aktivitas PETI di DAS lokasinya didesa seberuang kecamatan Semitau, tekanan dari masyarakat dan penggiat lingkungan agar segera dilakukan penindakan terus menguat.


    PETI bukan hanya persoalan hukum, tapi juga bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan Sumber daya alam dan kehidupan sosial masyarakat disekitar wilayah tambang.

    (Tim Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler