Medan - Kordinator Aksi (Ahmad Fikram Harahap) menyampaikan orasinya di depan makopoldasu pada hari Senin (29/09/2025) tentang rasa kekecewaan yang amat sangat mendalam sekaligus merasa prihatin terhadap Pihak Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Padang Lawas dibawah Kepemimpinan Bapak Putra Mahkota Alam Hasibuan S.E dikarenakan minimnya pengawasan dan pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa khususnya Tahun 2025.
Sampulan Harahap Selaku Kordinator Lapangan juga tidak turut ketinggalan menyampaikan kritik yang tergabung dalam Komunitas Aktivis Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (Kampi-Su) mengenai Kegiatan dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pemerintahan Desa yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Desa Se-Kabupaten Padang Tahun 2025 di kota medan dengan dua tempat yang berbeda, Yakni di Hotel Danau Toba dan Hotel Grand Kanaya Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Kordinator Lapangan Kampi-Su, Yakni Sampulan Harahap memberikan sebuah permohonan melalui bentuk laporan pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan Kepada Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H sebagai Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Kapolda Sumut) untuk segera memanggil, mengevaluasi dan memeriksa kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tersebut dan bila perlu memeriksa pihak-pihak terkait pelaksanaan Kegiatan (Bimtek)
Siddik Harahap selaku Mahasiswa Kota Medan yang kerap dikenal sang orator ulung yang berasal dari Kab. Palas juga memberikan tambahan mengenai Proses Pencairan Dana Desa pada saat itu masih belum pencairan atau bisa dikatakan masih dalam tahap Pencairan, Namun demikian dalam proses pelaksanaan Bimtek (Bimbingan Teknis) Pemerintahan Desa dinilai masih kurang efisien dikarena masih banyak diantara 303 Desa masih belum pencairan dan bisa dikatakan juga masih dalam tahap proses pengajuan berkas untuk pencairan Dana Desa, Namun ada beberapa Pihak atau oknum yang di duga kuat salah satunya Ketua Kelas (Aktor Intelektual) yang dinilai terlalu memaksakan kegiatan dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut dan kuat dugaan terdapat asas kepentingan dan dinilai merugikan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta kuat dugaan terdapat tindak Kolusi, Korupsi dan Nevotisme (KKN) dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.
Dikatakan sang orator palas (Siddik Harahap) dalam orasinya mengingat dari pada Intruksi Presiden (INPRES) Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 01 tahun 2025 Terkait Efisiensi Anggaran. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pertimbangan dan keputusan dalam pengelolaan Keuangan dan penetapan program setiap Lembaga Pemerintahaan di negara Indonesia yang sudah disebutkan di dalam Intruksi Presiden (inpres) Nomor 01 tahun 2025
NAMUN, Demikian Berbeda di Kabupaten Padang lawas, Provinsi Sumatera Utara. Bahwasanya dalam pelaksanaan Kegiatan/Pelatihan Bimbingan Teknis (BIMTEK) di nilai terlalu dipaksakan dan diduga kuat mengangkangi Intruksi Presiden (INPRES) Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia nomor 01 tahun 2025 mengenai Efisiensi Anggaran. Bahwa 303 Pemerintahan Desa dan I Kelurahan masih saja dan tetap melaksanakan kegiatan serta pelatihan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pemerintahan Desa yang dibebankan langsung melalui APBDes (Anggaran Dana Desa)
Jika mengingat dari pada Intruksi Presiden (INPRES) Bapak Prabowo Subianto, Nomor 01 Tahun 2025. Didalam Instruksi tersebut Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan sebuah kebijakan tentang EFISIENSI ANGGARAN atau hemat anggaran yang mengatur tentang keuangan dan belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
INPRES (Instruksi) Tersebut bertujuan dan ditujukan kepada para Menteri, Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah, Para Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Negara, Para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota Se-Indonesia
Didalam Inpres tersebut ada beberapa Poin-poin yang sangat begitu penting (Intruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025) :
A. Efisiensi Belanja : "Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara dan daerah
B. Pembatasan Belanja Non-Prioritas : "Inpres ini menginstruksikan pembatasan belanja yang tidak prioritas, Seperti seremonial, Studi banding, Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan perjalanan-perjalanan dinas
C. Fokus pada Kinerja Pelayanan Publik : " Inpres ini juga memberikan sebuah mendorong krpada Pihak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk fokus pada kinerja pelayanan publik
D. Evaluasi Program dan Kegiatan : "Misalnya setiap Instansi dan Pemerintahan Non-Formal akan melakukan evaluasi terhadap seluruh program dan kegiatan yang ada untuk menindaklanjuti instruksi Inpres ini tersebut
E. Dampak Positif yang Diharapkan : "Inpres (Intruksi Presiden) ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, Membantu menekan inflasi, Menjaga stabilitas ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Sekaligus juga Implementasi Inpres (Intruksi Presiden) 01 Tahun 2025, Yakni :
A. Implementasi Inpres ini membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak-pihak yang terlibat
B. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain resistensi terhadap perubahan, Birokrasi yang rumit, dan kurangnya kapasitas sumber daya manusia
C. Pemerintah perlu melakukan upaya yang berkelanjutan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut
C. Bahwa menimbang dari pada 9 Prioritas Utama Presiden Ke-7 Yakni Bapak Jokowi dodo Selaku Presiden Republik Indonesia Priode 2014-2019, Yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan
Fikram Harahap selaku juga Ketua Kampi-su menuturkan seutas Rasa Kecewa kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Diwilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara hingga di Kabupaten Padang Lawas terkait minimnya perhatian dan pengawasan terkait Realisasi dan Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Yang pada dasarnya kuat dugaan pada tiap tahunnya diperuntukkan terhadap pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan kuat dugaan dalam setiap tahun anggaran Dana Desa akan melaksanakan Kegiatan dan pelatihan yang dinilai ada beberapa pertentangan dengan aturan dan larangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD-DD)
Bahwa dugaan kuat dalam pelaksanaan Bimtek Pemerintah Desa tersebut seakan-akan dituntut agar melaksanakan Kegiatan Pelatihan dan Bimbingan teknis (Bimtek) Yang bersumber langsung dari Dana Desa melalui Transferan Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN)
Melalui surat resmi laporan yang sudah ditujukan kepada Dumas Pengaduan Bapak Kapolda Sumut dengan Nomor Surat : 0131/KAMPI/29/09/2025. Sifat : Penting. Satu (I) Lampiran : Satu (I) Lembar Terkait Laporan dugaan tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak kolusi, korupsi dan nevotisme (KKN) secara berjamaah terkait pelaksanaan/kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan pelatihan bagi aparatur Pemerintah 303 Desa dan I (Satu) Kelurahan Se-Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran (T. A) 2025. Bahwasanya dalam pelaksanaan kegiatan (BIMTEK) Tersebut kurang lebih mengiris anggaran sebanyak Rp. 20 Milliar yang dilaksanakan oleh pihak/lembaga Yayasan Sumber Inovasi Pendidikan Nusantara (YSPIN) dan Lembaga Pusat Pelatihan Nirbana Nusantara (PPNN) yang dilaksanakan di Hotel Danau Toba dan Hotel Grand Kanaya Kota Medan. Dan kami menduga kuat bahwa/terkait pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Tersebut terdapat Titipan dan Asas Kepentingan serta diduga kuat dipelopori Oleh Kadis PMD (DPMD), Ketua dan Pengurus Apdesi Kabupaten Padang Lawas Tahun anggaran (T. A) 2025
Dan Apabila Laporan Kampi-Si nantinya belum di indahkan dan ditindak lanjuti maka akan kami sampaikan Kepada Yth, Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia (RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
.png)

.png)