• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Gugatan Jimmy-Inri Resmi Diterima MK, Warga Barito Utara Berharap Suara Terbanyak Dihargai

    REDAKSI
    9/04/2025, 9/04/2025 01:44:00 AM WIB Last Updated 2025-09-04T08:44:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BARITO UTARA - Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara kembali memasuki babak baru. Pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter- Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri), secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Agustus 2025. Gugatan tersebut telah teregister dalam sistem e-BRPK dengan Nomor Perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.


    Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi, sidang perdana pemeriksaan pendahuluan digelar pada Selasa, 2 September 2025 pukul 09.00 WIB. Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.


    Dalam sidang tersebut, tim hukum Jimmy-Inri mengungkap dugaan praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Paslon 01, Shalahuddin- Felix Sonadie Y. Tingan. Mereka juga mempersoalkan distribusi surat panggilan memilih (C6/KWK) yang dinilai tidak merata, serta menuntut agar keputusan KPU Barito Utara (Keputusan Nomor 365 Tahun 2025) dibatalkan.


    Sementara itu, tim hukum Paslon 01 membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menilai permohonan Jimmy-Inri kabur dan kontradiktif, serta meminta MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima.


    Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat Barito Utara menaruh harapan besar kepada MK. Seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan, “Kami berharap MK memutus sesuai suara rakyat. Siapa yang mendapat suara terbanyak, itulah pilihan masyarakat Barito Utara. Suara rakyat harus dihargai.”


    Sidang berikutnya di Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu arah politik Barito Utara, apakah gugatan Jimmy-Inri dikabulkan, atau hasil rekapitulasi suara KPU tetap dinyatakan sah.(Andia)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler