SINGKAWANG - Sebuah kasus dugaan penampungan BBM subsidi untuk kegiatan ilegal terungkap di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Diduga seorang warga berinisial DN menampung BBM jenis solar bersubsidi di tempat penampungan di belakang rumahnya, dengan kapasitas yang cukup besar.
Dari video yang diperoleh, terlihat 5 tandon air dengan kapasitas 1.000 liter solar, yang diduga akan dijual kembali ke penambang emas ilegal (PETI). Praktik ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat, yang merasa bahwa kegiatan ini telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh hukum.
"Sudah cukup lama kegiatan ini berlangsung, tapi sepertinya tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang," ungkap sumber masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut. Penjualan BBM subsidi untuk kegiatan ilegal seperti penambangan emas tanpa izin dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.
Pihak berwenang diharapkan segera menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan ilegal ini. Dengan demikian, hukum dapat ditegakkan dan sumber daya alam dapat dikelola dengan baik. Tindakan tegas ini juga akan memberikan efek jera bagi pelaku kegiatan ilegal lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat terhubung ke pihak terkait dan Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ovi/Red)