• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Berdampak Banjir, Pembangunan Pipa rack PT. Soci Mas Di Atas Drainase Diduga tidak mengantongi izin Lingkungan Dan Izin Lainnya

    7/21/2025, 7/21/2025 09:49:00 AM WIB Last Updated 2025-07-21T16:49:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Medan, Sumatera Utara SorotFokusNews.my.idProyek pembangunan Pipa rack atau Rak pipa yang dikerjakan bagi perusahaan terlebih diluar Area industri pada umumnya dibutuhkan perizinan meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Izin Usaha Industri (IUI) dikarenakan pengerjaan tersebut bisa menimbulkan dampak lingkungan. Hal ini membuat kecurigaan bagi PT. Soci Mas saat awak media melakukan investigasi mendapat peringatan dari beberapa orang yang melarang mengambil Foto dan Video di tempat yang sedang dikerjakan nya pembuatan Pipa rack diatas Drainase sehingga jika turun hujan Drainase meluap ke jalan umum dan ke Perusahaan lainnya sehingga meresahkan bagi yang melintas dan pengusaha sekitarnya. Senin 21/7/2025


    Menguatkan Dugaan tidak melengkapi izin dengan adanya larang bagi awak media saat melakukan investigasi dilokasi pembangunan Rak pipa milik PT. Soci Mas di Lokasi Kawasan Industri Medan, Mabar kecamatan Medan Deli 

    Mencoba komunikasi dengan pihak perusahaan melalui Humas Soci Mas untuk

    menanyakan terkait Perizinan Pembangunan Pipa rack yaitu Bapak Lutfi Renaldi dalam pesan WhatsApp pribadinya hingga saat ini Bungkam dan belum ada jawaban sampai akhirnya hasil temuan ini kita sampai ke meja Redaksi untuk diterbitkan.


    Ditemukan nya dugaan tidak memiliki izin lengkap dan juga izin pembuatan pipa rack yang telah diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Konstruksi Bangunan Nomor 2 Tahun 2017, serta peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maka bila mana pelanggaran atau menyalahi aturan PT. SOCI MAS dapat dikenakan pasal, yaitu dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang telah ditetapkan.


    Tim, Junianto Marbun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler