Sorotfokus //Sintang // Kalimantan Barat // Saat ini memang tidak asing lagi kita dengar di beberapa pemberitaan yang di tayangkan oleh media terkait maraknya PETI, dan memang saat ini bisa kita lihat secara bersama Pemerintah Daerah maupun Pusat sedang berupaya keras untuk memberantas Pertambangan Emas Ilegal tersebut.
Yang menjadi perhatian kita saat ini terutama Tim Media dan LSM yang mencoba menelusuri lebih dalam baik dari proses Penambangan Emas tersebut sampai pada proses dimana hasil dari PETI tersebut di jual, maka Tim Media dan LSM menemukan titik dimana hasil dari PETI itu di jual adalah di Toko Sinar Mandiri Mas yang berada di Jl. Kolonel Sugiono, Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Prov. Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa Toko Sinar Mandiri Mas tersebut memang menjadi salah satu dugaan utama terkait menampung atau membeli emas dari hasil Pertambangan Ilegal baik dari Kabupaten Sintang juga dari Kabupaten Lainnya.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian.
Maka kita semua berharap kepada APH yang berkopeten dalam hal ini untuk segera melakukan Investigasi lebih dalam lagi dan menindak apabila memang dugaan tersebut terbukti.
Sumber : Tim Media & LSM