Dua Bangunan Miliaran Rupiah Di Kawasan RS.Grand Medistra Berdiri Tak Punya Izin Di Deli Serdang, Temuan BPK
Deliserdang,sorotfokus-news|Dua bangunan megah berdiri di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dengan nilai Miliaran Rupiah namun sayangnya tak punya Izin yakni Persetujuan bangunan Gedung yang wajib dimiliki oleh pihak pemilik gedung untuk membangun gedung, merubah bentuk gedung, memperluas, mengurangi dan atau merawat gedung sesuai dengan standart teknis bangunan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor.47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 21 mei 2024 menyebutkan adanya temuan di dinas CKTR dan Dinas Penanam Modal dan Perizinan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) kabupaten Deli Serdang terkait adanya dua bangunan megah berdiri tanpa izin.
Dalam LHP dimaksud bahwa disebut adanya kunjungan Kepala Bidang (Kabid) bangunan Pertamanan dan Penataan Kota dinas CKTR ke kawasan Rumah Sakit Grand Medistra (GM) ditemukan dua bangunan di kawasan RS GM belum memiliki Izin diantaranya Penambahan lantai Gedung D milik RS GM seluas 12,561,39, M2 karena belum memiliki dokumen hasil uji beton, spesifikasi teknis lift, dokumen quality control atas bangunan sebelumnya dan Rekomendasi kawasan keselamatan operasional bandara mengingat lokasi bangunan berada dikawasan bandara kuala namu.
Berikutnya pembangunan gedung asrama milik institute kesehatan (Inkes) MeA seluas 22,841,40 M2, ditemukan pada saat kunjungan ke kawasan RS GM pada tanggal 28 Februari 2024, gedung yang telah berdiri 4 lantai tersebut ternyata belum memiliki izin.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa Negara dirugikan atas hilangnya penerimaan asli daerah sebesar Rp559.033.429,50 terdiri dari Gedung D sebesar Rp.206.173.574,50 dan Asrama Inkes sebesar Rp.352.859.855,00.
Responden BPK ini sangat prihatin atas kondisi tersebut, apalagi inikan sudah jadi temuan BPK dan meskinya ada Rekomendasi BPK yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang karena faktanya Gedung yang tak punya izin tersebut sudah berdiri, lalu apakah Pemkab Deli serdang mampu merobohkannya lagi demi kewajiban pembayaran Izin Pendirian bangunan sebagaimana dimaksud dalam LHP BPK.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang sebagai APIP jangan melempen saja sebut Ratama Saragih karena ada uang /Dana yang semestinya menjadi Hak Pemkab Deli Serdang, namun dianggap sepele atau sudah dianggap sah diputihkan sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku, Ucapnya
(Des'Munthe)