• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    KPU Kota Binjai Tetapkan 4 Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024

    REDAKSI
    10/09/2024, 10/09/2024 04:53:00 AM WIB Last Updated 2024-10-09T12:01:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Ilustrasi 


    Binjai,sorotfokus-news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah mengeluarkan surat penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai dalam Pilkada serentak 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Binjai, Anton Indratno, dan Sekretariat KPU Binjai, berdasarkan Surat KPU Kota Binjai Nomor 324 Tahun 2024.


    Komisioner KPU Binjai, Dr. Arie Nurwanto, SH, MH, yang juga Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan bahwa surat tersebut merinci lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan APK dan kegiatan kampanye.


    “Dalam Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 324 Tahun 2024, dijelaskan gedung, lapangan, bangunan, serta tempat-tempat lain yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk pemasangan APK serta kegiatan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2024,” kata Arie Nurwanto, Jumat (4/10/2024).


    Adapun lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye antara lain:




    Seputaran Tugu Kota Binjai


    Kantor Pemerintah Kota Binjai


    Instalasi Militer (Kodim, Koramil, Asrama Militer, Polisi Militer, Brimob, Polres, dan Polsek)


    Lapangan Merdeka Kota Binjai


    Taman Remaja


    Taman Balita


    Taman PGRI


    Taman Titi Kembar


    Pujasera


    Rumah ibadah, termasuk halamannya


    Rumah sakit


    Tempat-tempat pelayanan kesehatan


    Gedung milik pemerintah


    Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).


    Sementara itu, lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dan kegiatan kampanye antara lain:


    1. Lapangan Tanah Seribu, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan


    2. Lapangan Bola Payaroba, Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat


    3. Lapangan Bola Kebun Lada, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara


    4. Lapangan Kancil Mas, Jalan Bejomuna, Lingkungan IX, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.(Derian/Red)


    Sumber:KPU Kota Binjai 


     



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler