Top Menu



Advertisement

Advertisement

Advedtorial

KPU Kota Binjai Tetapkan 4 Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024

REDAKSI
09 Oktober 2024, 08:53 WAT
Last Updated 2024-10-09T12:01:43Z
Advertisement
Foto Ilustrasi 


Binjai,sorotfokus-news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah mengeluarkan surat penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai dalam Pilkada serentak 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Binjai, Anton Indratno, dan Sekretariat KPU Binjai, berdasarkan Surat KPU Kota Binjai Nomor 324 Tahun 2024.


Komisioner KPU Binjai, Dr. Arie Nurwanto, SH, MH, yang juga Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan bahwa surat tersebut merinci lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan APK dan kegiatan kampanye.


“Dalam Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 324 Tahun 2024, dijelaskan gedung, lapangan, bangunan, serta tempat-tempat lain yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk pemasangan APK serta kegiatan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2024,” kata Arie Nurwanto, Jumat (4/10/2024).


Adapun lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye antara lain:




Seputaran Tugu Kota Binjai


Kantor Pemerintah Kota Binjai


Instalasi Militer (Kodim, Koramil, Asrama Militer, Polisi Militer, Brimob, Polres, dan Polsek)


Lapangan Merdeka Kota Binjai


Taman Remaja


Taman Balita


Taman PGRI


Taman Titi Kembar


Pujasera


Rumah ibadah, termasuk halamannya


Rumah sakit


Tempat-tempat pelayanan kesehatan


Gedung milik pemerintah


Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).


Sementara itu, lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dan kegiatan kampanye antara lain:


1. Lapangan Tanah Seribu, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan


2. Lapangan Bola Payaroba, Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat


3. Lapangan Bola Kebun Lada, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara


4. Lapangan Kancil Mas, Jalan Bejomuna, Lingkungan IX, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.(Derian/Red)


Sumber:KPU Kota Binjai 


 



TERKINIMore

Tag Terpopuler