Sumut,sorotfokus-news|Ditemukan BPK Kurang Volume 12 Paket Swakelola Bangunan Gedung Pada Dinas Pendidikan Deli Serdang, Sumatera Utara
Negara Derita Kerugian
Pemkab Deli Serdang menganggarkan belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Laporan Realisasi Anggaran (Lara) TA.2023 sebesar Rp.97.526.868.405,00 dengan realisasi sebesar Rp.74.856.291.403,00 atau 76,75% dari anggaran
Dari belanja tersebut diantaranya anggaran dan realisasi pengadaan bangunan gedung tempat pendidikan pada dinas pendidikan sebesar Rp.46.926.969.459,00 dengan realisasi sebesar Rp.44.916.232.550,00 atau 95,72% dari anggaran.
Bedasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak/SPK dan pendukung lainnya serta pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume fisik pada 12 paket pekerjaan bangunan gedung tempat pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola pada dinas pendidikan sebesar Rp.76.032.880,98 dengan rincian
1. Pembangunan Ruang Guru beserta perabotnya (Dana Alokasi Khusu-DAK) UPT SPF SD Negeri 105284 Kota Rantang Hamparan Perak, dilaksanakan oleh Tim Pelaksana/Tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Kegiatan Swakelola Tipe I Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425.01.PSD/Pemb.RG.DAK-Kontrak/PPK-Disdik-DS/2023 tanggal 26 Juni 2023 senilai Rp.273.118.700,00. Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 04 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.4.604.418,00.
2. Pembangunan Toilet/Jamban beserta sanitasinya (DAK) UPT SPF SD Negeri 105284 kota Rantang Hamparan Perak. Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana/Tim Panitia Pembangunan Sekolah /P2S Kegiatan Swakelola Tipe I Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425/02.PSD/Pemb.Toilet.DAK-Kontrak/PPK-Disdik-DS/2023 tanggal 26 Juni 2023 senilai Rp.164.036.300,00. Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 04 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.4.870.397,84.
3. Rehabilitasi Ruang kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang beserta Perabotnya (DAK) UPT SPF SD Negeri 105284 Kota Rantang Hamparan Perak. Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana/Tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2s) Kegiatan Swakelola Tipe I Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425/03.PSD/RK.DAK—BAST/PPKK-Disdik-DS/2023 tanggal 26 Juni 2023 senilai Rp.499.164.600,00, pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 04 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.9.885.378,42.
4. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya (DAK) UPT SPF SD Negeri 105284 Kota Rantang Hamparan Perak. Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana/Tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2s) Kegiatan Swakelola Tipe I Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425/03.PSD/Pemb.LAB.DAK-Kontrak/PPK-DISDIk-DS-2023 tanggal 26 Juni 2023 senilai Rp.272.909.900,00, pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 04 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.3.029.620,80
5. Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Beserta perabotnya (DAK) UPT-SPF SD Negeri.104258 Pematang Biara Pantai labu, Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana/Tim Panitia Pembangunan Sekolah Kegiatan Swakelola Tipe I Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425/03.PSD/Pemb.UKS-DAK-Kontrak/PPK-DISDIk-DS-2023 tanggal 26 Juni 2023 senilai Rp102.257.200,00 pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 05 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.4.455.155,40
6. Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya (DAK) UPT-SPF SD Negeri.104258 Pematang Biara Pantai labu, Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana/Tim Panitia Pembangunan Sekolah Kegiatan Swakelola Tipe I Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425/02.PSD/RK.DAK-Kontrak/PPK-DISDIK-DS-2023 tanggal 26 Juni 2023 senilai Rp.682.801.900,00 pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 05 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.14.983.551,63
7. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya (DAK) UPT-SPF SD Negeri.104258 Pematang Biara Pantai labu, Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana/Tim Panitia Pembangunan Sekolah Kegiatan Swakelola Tipe I Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425/02.PSD/Pemb.LAB.DAK-Kontrak/PPK-DISDIK-DS-2023 tanggal 26 Juni 2023 senilai Rp.273.476.000,00 pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 05 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.8.715.313,10
8. Pembangunan Ruang tata Usaha beserta perabotnya (DAK) Sekolah Menengah Pertama (SMP)-UPT SPF SMP Negeri 5 Tanjung Morawa Satu Atap, Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola UPT SPF SMP Negeri 5 Tanjung Morawa Satu Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425/22.01-PSMP/Pemb.TU.DAK-BAST.PA-PPK/PPK-DISDIK.DS-2023 tanggal 22 Mei 2023 senilai Rp.527.700.00,00 pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 01 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.2.302.423,79
9. Pembangunan Ruang UKS beserta perabotnya (DAK) Sekolah Menengah Pertama (SMP)-UPT SPF SMP Negeri 5 Tanjung Morawa Satu Atap, Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola UPT SPF SMP Negeri 5 Tanjung Morawa Satu Atap Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425/22.05-PSMP/Pemb.UKS.DAK-BAST.PA-PPK/PPK-DISDIK.DS-2023 tanggal 23 Mei 2023 senilai Rp.284.041.000,00 pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 01 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.6.907.832,00
10. Pembangunan Ruang UKS beserta perabotnya (DAK) Sekolah Menengah Pertama (SMP)-UPT SPF SMP Negeri 2 Sunggal, Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola UPT SPF SMP Negeri 2 Sunggal Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425/22.04-PSMP/Pemb.UKS.DAK-BAST.PA-PPK/PPK-DISDIK.DS-2023 tanggal 23 Mei 2023 senilai Rp.284.031.000,00 pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 01 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.4.661.738,00
11. Pembangunan toilet (Jamban) beserta sanitasinya (DAK) Sekolah Menengah Pertama (SMP)-UPT SPF SMP Negeri 2 Sunggal, Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola UPT SPF SMP Negeri 2 Sunggal Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425/22.07-PSMP/Pemb.JMB.DAK-BAST.PA-PPK/PPK-DISDIK.DS-2023 tanggal 24 Mei 2023 senilai Rp.627.130.000,00 pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 01 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.6.297.795,00
12. Pembangunan toilet (Jamban) beserta sanitasinya (DAK) Sekolah Menengah Pertama (SMP)-UPT SPF SMP Negeri 1 Sunggal, Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola UPT SPF SMP Negeri 1 Sunggal Deli serdang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 425/22.06-PSMP/Pemb.JMB.DAK-BAST.PA-PPK/PPK-DISDIK.DS-2023 tanggal 24 Mei 2023 senilai Rp.418.000.000,00 pemeriksaan dokumen kontrak, back up data dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 01 Maret 2024 bersama PPTK dan penyedia diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.5.319.255,00
Ratama Saragih pengamat kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimaksud nomor.47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 21 Mei 2024 terang benderang menjadi raport merahnya Dinas Pendidikan kabupaten Deli Serdang dimana jelas terbukti melanggar Pasal 11 Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas dan tanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Ternyata sebut Jejaring Ombudsman ini lagi didapat faktanya banyak penyedia barang dan jasa yang tidak becus alias lakukan kurang volume pekerjaan ini menggambarkan bahwa tidak adanya pengawasan yang ketat dan atau pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai kontrak.
Kondisi ini bisa saja terjadi dengan disengaja semata-mata untuk kepentingan beberapa pihak yang sudah terikat akan kesepakatan bersama, karena tak mungkin terjadi adanya kekurangan volume jika pekerjaan yang dimaksud dikerjakan sesuai kontrak dan di awasi serta dikendalikan oleh PPK Dinas yang terkait.
Sampai Berita ini tayang Respon Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang Sumatera Utara Yudi H membungkam .
(Tim-des'munthe)