• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    KPU KOTA BINJAI WAJIB PASTIKAN KUALITAS ‎SDM KPPS YANG TERPILIH AKAN BERKERJA SESUAI PRINSIP LUBER, ‎JURDIL, EFEKTIF DAN EFISIEN

    9/16/2024, 9/16/2024 10:17:00 PM WIB Last Updated 2024-09-17T05:30:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Binjai.

    Sorotfokus-KPU Kota Binjai telah mengumumkan persiapan pendaftaran penerimaan KPPS atau ‎kepanjangan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara via media sosial pada Jumat ‎‎(13/09/2024). Berdasarkan keterangan yang dimuat, bahwa proses pendaftaran akan dimulai ‎pada tanggal 17 September hingga 28 September 2024. ‎


    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak paling krusial ‎dalam penyenggaraan tahapan yang telah dijalankan dalam proses penyelanggaraan PILKADA ‎serentak 2024. Bagaimana tidak, proses pencoblosan yang akan dilaksanakan menjadi ‎tanggung jawab kerja KPPS. ‎


    Sebagaimana dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 ‎tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil ‎Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa penyelengraan Pemilihan kepala ‎daerah akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.‎


    Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan proses pemilihan yang sangat penting dalam ‎sistem demokrasi lokal. Urgensi diselenggarakannya Pilkada adalah menjalankan sistem ‎pemerintahan yang dipimpin oleh kepala daerah. Pilkada juga memberikan kesempatan bagi ‎warga negara untuk berpartisipasi secara langsung dalam pemilihan pemimpin daerah mereka. ‎Ini adalah bentuk partisipasi demokrasi yang mendasar.‎


    Pemilihan kepala daerah yang kompetitif dapat mendorong kandidat untuk menawarkan ‎program dan visi yang lebih baik, yang dapat meningkatkan kualitas pemerintahan daerah. ‎Pemimpin daerah yang terpilih dapat merancang dan menerapkan kebijakan pembangunan ‎yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah mereka, yang mendorong pertumbuhan ‎ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemimpin daerah yang berasal dari masyarakat lokal ‎biasanya lebih memahami masalah spesifik yang dihadapi daerah mereka dan dapat lebih cepat ‎menanggapi kebutuhan tersebut.‎


    Oleh sebab itu penting kiranya KPU Kota Binjai dalam proses rekruitmen KPPS memastikan ‎di laksanakan dengan baik dan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Perekrutan KPPS ‎pada dasarnya adalah kewenangan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat Kelurahan.  ‎Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah langkah krusial dalam ‎memastikan pemilihan umum berjalan lancar, adil, dan transparan


    KPU Kota Binjai melaksanakan Rapat koordinasi yang dilakukan bersama dengan PPK dan ‎PPS sekota Binjai secara online via zoom meating pada senin (26/09/2024). Rapat tersebut ‎dipimpin langsung oleh Kordiv SDM dan PARMAS KPU Kota Binjai yakni Arie Nurwanto. ‎


    Arie Nurwanto menuturkan bahwa “kegiatan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari ‎rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ‎bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 yang dilaksanakan pada ‎‎10-12 september 2024 di Mataram”. Lebih lanjut beliau menjelaskan “kegiatan ini dilakukan ‎secara daring karena mengingat padatnya aktifitas KPU melaksanakan setiap tahapan ‎PILKADA”. ‎


    Dalam rapat koordinasi tersebut arie menekankan “bahwa dalam proses perekrutan dan seleksi ‎KPPS harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Selanjutnya setiap ‎persyaratan administasi harus dilengkapi semuanya. Khususnya berkaitan dengan surat ‎kesehatan yang didalamnya harus memuat keterangan kolestrol, gula darah, dan tekanan ‎darah”.‎

    Lebih lanjut ia mengharapkan “saya berharap untuk pendaftar KPPS itu mencapai dua kali ‎kebutuhan di setiap kelurahan sehingga proses seleksi dapat dilakukan secara transparan. Saya ‎juga menekankan kepada setiap PPS untuk siap siaga menerima pendaftaran KPPS mulai pukul ‎‎08.00 WIB-16.00 WIB. saya tidak menginginkan pada jam kerja ada kantor lurah yang tutup ‎walaupun di hari libur bilamana masih dalam jadwal penerimaan di 17-28 september 2024”. ‎


    Selanjutnya Kordiv SDM dan PARMAS KPU Kota Binjai yakni Arie Nurwanto ‎meninggalkan room zoom karena ada keperluan lainnya dengan berpesan agar jajaran PPS ‎melaksanakan proses perekrutan dengan baik, tentunya dengan di awasi dan berkordinasi ‎dengan PPK. ‎


    Selanjutnya rapat dilanjutkan oleh ibu Serenity Deliver Refisis selaku Kasubag SDM dan ‎PARMAS yang membagikan persyaratan serta pemberkasan yang diperlukan dalam proses ‎pendaftaran dan hal bersifat teknis lainnya seperti Berita Acara (BA) dan Pengumuman. ‎


    Kasubag SDM dan PARMAS berpesan kepada PPK dan PPS agar kiranya merekrut KPPS ‎yang terbaik serta berintegritas. “saya harap PPS merekrut dan menseleksi KPPS dengan baik. ‎KPPS yang dipilih hendaknya memiliki integritas dan tanggung jawab yang baik. Berkaca dari ‎pengalaman ketika proses perekrutan KPPS di pemilu 2024 kemarin di mana terdapat banyak ‎KPPS yang setelah dilantik dan di bimtek mengundurkan diri. Bahkan ada KPPS yang satu ‎hari sebelum pemilihan umum mengundurkan diri sebagai KPPS. Hal ini tentunya akan ‎menjadi penghambat kinerja dalam proses pemilu yang akan kita kerjakan


    Berkaca pada begitu penting nya proses pemilihan kepala daerah, maka KPU Kota Binjai ‎wajib untuk dapat memastikan bahwa rekruitmen KPPS berjalan baik. Mengutip PKPU 8 ‎tahun 2024 bahwa Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada prinsip: mandiri, jujur, adil, ‎berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif,  efisien, ‎aksesibel. ‎


    *Prinsip Luber, Jurdil, Efektif dan Efisien.* Untuk pemilihan yang luber, jurdil, efektif, dan ‎efisien, ada beberapa dan langkah yang bisa di lakukan dan di implementasikan:‎


    *Langsung* : Setiap pemilih harus memiliki hak untuk memilih langsung tanpa perantara.‎

    *Umum* : Hak pilih harus diberikan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat.‎

    *Bebas* : Pemilihan harus dilakukan tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak luar.‎

    *Rahasia* : Pilihan pemilih harus dirahasiakan untuk menghindari intimidasi atau pengaruh.‎

    *Jujur* : Proses pemilihan harus dilakukan dengan transparansi dan integritas, tanpa manipulasi ‎atau kecurangan.‎

    *Adil* : Semua calon dan partai politik harus diperlakukan sama tanpa adanya perlakuan istimewa ‎atau diskriminasi.‎

    *Perencanaan dan Persiapan Efektif* : Pastikan semua aspek pemilihan, mulai dari logistik ‎hingga penyuluhan, dipersiapkan dengan baik.‎

    *Pengawasan dan Evaluasi* : Ada sistem pengawasan yang baik untuk memastikan bahwa ‎semua proses berjalan sesuai aturan.‎

    *Efisien* :Penggunaan Sumber Daya: Gunakan sumber daya, seperti tenaga kerja, waktu, dan ‎dana, secara optimal untuk meminimalkan pemborosan.‎

    *Efisien* :Pada Proses Yang Sederhana: Buat proses pemilihan yang mudah dipahami dan ‎diakses oleh semua pemilih.‎

    Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini dan menerapkan langkah-langkah yang tepat, pemilihan ‎dapat dilakukan dengan cara yang LUBER, JURDIL, efektif, dan efisien. Perekrutan KPPS ‎harus dijalankan dengan baik agar KPPS yang terpilih dapat bekerja dengan baik dan proses ‎pemilihan di TPS berlangsung sesuai dengan prinsip LUBER, JURDIL, efektif, dan efisien‎ 

    (Muhamad Hamdan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler