Binjai.
Sorotfokus-KPU Kota Binjai telah mengumumkan persiapan pendaftaran penerimaan KPPS atau kepanjangan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara via media sosial pada Jumat (13/09/2024). Berdasarkan keterangan yang dimuat, bahwa proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 17 September hingga 28 September 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak paling krusial dalam penyenggaraan tahapan yang telah dijalankan dalam proses penyelanggaraan PILKADA serentak 2024. Bagaimana tidak, proses pencoblosan yang akan dilaksanakan menjadi tanggung jawab kerja KPPS.
Sebagaimana dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa penyelengraan Pemilihan kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan proses pemilihan yang sangat penting dalam sistem demokrasi lokal. Urgensi diselenggarakannya Pilkada adalah menjalankan sistem pemerintahan yang dipimpin oleh kepala daerah. Pilkada juga memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi secara langsung dalam pemilihan pemimpin daerah mereka. Ini adalah bentuk partisipasi demokrasi yang mendasar.
Pemilihan kepala daerah yang kompetitif dapat mendorong kandidat untuk menawarkan program dan visi yang lebih baik, yang dapat meningkatkan kualitas pemerintahan daerah. Pemimpin daerah yang terpilih dapat merancang dan menerapkan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah mereka, yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemimpin daerah yang berasal dari masyarakat lokal biasanya lebih memahami masalah spesifik yang dihadapi daerah mereka dan dapat lebih cepat menanggapi kebutuhan tersebut.
Oleh sebab itu penting kiranya KPU Kota Binjai dalam proses rekruitmen KPPS memastikan di laksanakan dengan baik dan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Perekrutan KPPS pada dasarnya adalah kewenangan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat Kelurahan. Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah langkah krusial dalam memastikan pemilihan umum berjalan lancar, adil, dan transparan
KPU Kota Binjai melaksanakan Rapat koordinasi yang dilakukan bersama dengan PPK dan PPS sekota Binjai secara online via zoom meating pada senin (26/09/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kordiv SDM dan PARMAS KPU Kota Binjai yakni Arie Nurwanto.
Arie Nurwanto menuturkan bahwa “kegiatan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 yang dilaksanakan pada 10-12 september 2024 di Mataram”. Lebih lanjut beliau menjelaskan “kegiatan ini dilakukan secara daring karena mengingat padatnya aktifitas KPU melaksanakan setiap tahapan PILKADA”.
Dalam rapat koordinasi tersebut arie menekankan “bahwa dalam proses perekrutan dan seleksi KPPS harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Selanjutnya setiap persyaratan administasi harus dilengkapi semuanya. Khususnya berkaitan dengan surat kesehatan yang didalamnya harus memuat keterangan kolestrol, gula darah, dan tekanan darah”.
Lebih lanjut ia mengharapkan “saya berharap untuk pendaftar KPPS itu mencapai dua kali kebutuhan di setiap kelurahan sehingga proses seleksi dapat dilakukan secara transparan. Saya juga menekankan kepada setiap PPS untuk siap siaga menerima pendaftaran KPPS mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. saya tidak menginginkan pada jam kerja ada kantor lurah yang tutup walaupun di hari libur bilamana masih dalam jadwal penerimaan di 17-28 september 2024”.
Selanjutnya Kordiv SDM dan PARMAS KPU Kota Binjai yakni Arie Nurwanto meninggalkan room zoom karena ada keperluan lainnya dengan berpesan agar jajaran PPS melaksanakan proses perekrutan dengan baik, tentunya dengan di awasi dan berkordinasi dengan PPK.
Selanjutnya rapat dilanjutkan oleh ibu Serenity Deliver Refisis selaku Kasubag SDM dan PARMAS yang membagikan persyaratan serta pemberkasan yang diperlukan dalam proses pendaftaran dan hal bersifat teknis lainnya seperti Berita Acara (BA) dan Pengumuman.
Kasubag SDM dan PARMAS berpesan kepada PPK dan PPS agar kiranya merekrut KPPS yang terbaik serta berintegritas. “saya harap PPS merekrut dan menseleksi KPPS dengan baik. KPPS yang dipilih hendaknya memiliki integritas dan tanggung jawab yang baik. Berkaca dari pengalaman ketika proses perekrutan KPPS di pemilu 2024 kemarin di mana terdapat banyak KPPS yang setelah dilantik dan di bimtek mengundurkan diri. Bahkan ada KPPS yang satu hari sebelum pemilihan umum mengundurkan diri sebagai KPPS. Hal ini tentunya akan menjadi penghambat kinerja dalam proses pemilu yang akan kita kerjakan
Berkaca pada begitu penting nya proses pemilihan kepala daerah, maka KPU Kota Binjai wajib untuk dapat memastikan bahwa rekruitmen KPPS berjalan baik. Mengutip PKPU 8 tahun 2024 bahwa Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibel.
*Prinsip Luber, Jurdil, Efektif dan Efisien.* Untuk pemilihan yang luber, jurdil, efektif, dan efisien, ada beberapa dan langkah yang bisa di lakukan dan di implementasikan:
*Langsung* : Setiap pemilih harus memiliki hak untuk memilih langsung tanpa perantara.
*Umum* : Hak pilih harus diberikan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat.
*Bebas* : Pemilihan harus dilakukan tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak luar.
*Rahasia* : Pilihan pemilih harus dirahasiakan untuk menghindari intimidasi atau pengaruh.
*Jujur* : Proses pemilihan harus dilakukan dengan transparansi dan integritas, tanpa manipulasi atau kecurangan.
*Adil* : Semua calon dan partai politik harus diperlakukan sama tanpa adanya perlakuan istimewa atau diskriminasi.
*Perencanaan dan Persiapan Efektif* : Pastikan semua aspek pemilihan, mulai dari logistik hingga penyuluhan, dipersiapkan dengan baik.
*Pengawasan dan Evaluasi* : Ada sistem pengawasan yang baik untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan.
*Efisien* :Penggunaan Sumber Daya: Gunakan sumber daya, seperti tenaga kerja, waktu, dan dana, secara optimal untuk meminimalkan pemborosan.
*Efisien* :Pada Proses Yang Sederhana: Buat proses pemilihan yang mudah dipahami dan diakses oleh semua pemilih.
Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini dan menerapkan langkah-langkah yang tepat, pemilihan dapat dilakukan dengan cara yang LUBER, JURDIL, efektif, dan efisien. Perekrutan KPPS harus dijalankan dengan baik agar KPPS yang terpilih dapat bekerja dengan baik dan proses pemilihan di TPS berlangsung sesuai dengan prinsip LUBER, JURDIL, efektif, dan efisien
(Muhamad Hamdan)