• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Empat Paslon Wali Kota Dan Wakil Walikota Mendaftarkan Diri Ke KPU Kota Binjai

    REDAKSI
    8/29/2024, 8/29/2024 09:39:00 AM WIB Last Updated 2024-09-03T07:03:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Fhoto: 4 pasangan calon walikota dan wakil walikota Binjai yang sah



    lBinjai,sorotfokus-news | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai memastikan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pada 27-29 Agustus 2024 akan berpedoman sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi di DPRD.


    Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Binjai Arie Nurwanto SH, MH, setelah keluarnya surat KPU RI yang tertuang pada nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2024

    tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


    KPU Binjai melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 yang substansi pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi, kata Anggota KPU Binjai Arie Nurwanto saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (24/08/2024).



    Arie yang membidangi Koordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Binjai ini mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam hasil pemilu kemarin.


    Ari juga mengatakan pendaftaran dimulai dari pasangan calon pertama  Amir Hamzah dan Hasanul jihadi yang kedua pasangan Zainuddin purba dan Hendro Susanto serta disusul pasangan Donal Simanjuntak dan Andri alfisah, serta disusul pasangan Tengku Rizky alisyabana dan Aulia Hardi.


    ” Untuk Kota Binjai, karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melewati 250.000 jiwa. Maka, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen dari hasil pemilu kemarin untuk dapat mengusung pasangan calonnya di pilkada Binjai,” jelasnya.


    Sebanyak 5 parpol berpeluang untuk bisa mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tanpa harus berkoalisi.


    ” Jumlah suara sah pada pemilihan anggota DPRD Binjai tahun 2024 sebanyak 158.580 suara. Jika jumlah suara sah ini dikali 10 persen menjadi 15.858. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15.858 suara berpeluang untuk bisa mengusung pasangan calon,” ujarnya.


    Putusan MK Nomor 60 /PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada Binjai berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.


    ” Ini jauh lebih rendah ketimbang ambang batas (threshold) pencalonan sebelum putusan MK yang mencapai 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi di DPRD,” ujar Arie.


    Daftar parpol yang perolehan suaranya melampaui threshold 10 persen sehingga berpeluang bisa mengusung sendiri pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai di Pilkada 2024. Golkar (29.393 suara sah), Demokrat (27.342), PKS (19.751), Gerindra (18.186 ) dan PDIP (16.930). (A11)

    (Derian putra)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler