![]() |
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (Ketum DPP LSM PAKAR) Indonesia, Atan Gantar Gultom |
Medan,sorotfokus-news | Aksi damai ratusan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) terhadap Proyek PT PLTA Batang Toru Hydro Energy Bantuan Investasi China yang diduga syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (8/8/2024) lalu ditunda.
Penundaan aksi damai tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (Ketum DPP LSM PAKAR) Indonesia, Atan Gantar Gultom kepada wartawan, Senin (12/8/2024) di Cafe Sobat, Jln Stadion Teladan, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.
"Datangnya perwakilan PT PLTA Batang Toru Hydro Energy kepada LSM PAKAR bukan tidak dilakukan aksi damai, akan tetapi menunda aksi, dimana pihak PT PLTA Batang Toru Hydro Energy akan mengembalikan modal/uang saudara Muhammad Syukur Siregar yang terlibat pada proyek investasi china,
Dengan bukti2 yang ada, yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara," ujar, Atan Gantar Gultom.
Tentunya lanjut Atan Gantar Gultom, penundaan aksi damai yang sudah ada mediasi baik antara perwakilan PT PLTA Batang Toru Hydro Energy dengan LSM PAKAR yang di beri kuasa oleh saudara Muhammad Syukur Siregar salah satu rekanan/pemodal.
Sambung Atan, niat mereka (PT PLTA Batang Toru Hydro Energy) memberi waktu satu (1) bulan untuk menyelesaikan dana/yang milik Muhammad Syukur Siregar. Akan tetapi, kita tegaskan agar sesegera mungkin untuk diselesaiakan secepatnya dan jangan buat malu nama negara Indonesia.
"Pelaksanaan mega proyek yang ditangani PT PLTA Batang Toru Hydro Energy, bukan uang milik pribadi seseorang atau anggaran Pemerintahan Indonesia, melainkan berasal dari investasi China. Jadi, secepatnyalah uang milik, Muhammad Syukur Siregar di kembalikan sesuai tuntutannya," dgn bukti2 yg ada,terang Atan.
Lebih jauh ditegaskan Ketum DPP LSM PAKAR, Atan Gantar Gultom didampingi, Sastriadi Aritonang Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumut kepada wartawan bahwa, sebelum penundaan aksi damai, menindak lanjuti surat mohon tindakan No : 0022/DPW-LSM PAKAR-SU/MT/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024, DPW LSM PAKAR Prov. Sumatera Utara akan menggelar aksi damai terkait proyek PLTA Batang Toru Hydro Energy bantuan Investasi China pada Kamis (8/8/2024) kemarin.
Jadi atas persoalan tersebut, DPW LSM PAKAR Prov. Sumut pada, Kamis (8/8/2024) kemarin berencana akan menggelar aksi damai di Polda Sumut, Kejati Sumut, Kantor Gubsu, Kedutaan China di Medan dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut. Bahkan akan menggelar aksi damai di Jakarta untuk rute, Kejagung, KPK, Kedutaan Besar China di Jakarta dan DPR RI dan Komisi IV atas dasar UU RI No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih/Bebas dari KKN, UU RI No 2 Rahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, UU RI No 30 Tahun 2014 Pasal 17 tentang Penyalahgunaan Wewenang.
"Bila PT PLTA Batang Toru Hydro Energy masih mengulur ulur waktu atau janji2 belaka dan tidak secepatnya menyelesaikan persoalan dengan, Muhammad Syukur Siregar,
Yg telah dirugikan hingga menimbulkan kesengsaraan bagi beliau
Maka LSM PAKAR akan kembali melanjutkan aksi damai yang ditunda sebelumnya dan menyampaikan Pemberitahuan aksi damai Ke Polres Jakarta Selatan dengan Rute ,Kedutaan China di Jln Mega Kuninga, Kejaksaan Agung, KPK dan Kantor BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal)," tegas Atan Gantar Gultom.(Abdi/Red).