• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Terkenal Licin Hindari Kejaran Polisi, Unit Reskrim Polsek Binjai Kota Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

    Harray02
    6/11/2024, 6/11/2024 06:55:00 AM WIB Last Updated 2024-06-12T05:54:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tampak PL alias Pele (47) Pelaku Curanmor yang dikenal licin tak berdaya setelah Unit Reskrim Polsek Binjai Kota meringkusnya, kini pelaku telah diamankan di Polsek Binjai Kota, Selasa.(11/06/24), Sorotfokus-News.



    Binjai, Sorotfokus-News - Unit Reskrim Polsek Binjai kota, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pelaku berinisial (SL) alias Pele (47) jalan Ahmad Yani, kelurahan pekan Binjai, Kecamatan Binjai kota, pada Selasa, (11/6/24).

    Korban AF(63) kehilangan  sepeda motor Yamaha Mio BK 4188 PAM, pada hari Minggu (19/3/23), saat korban arisan keluarga di jalan imam Bonjol, Gang Balai, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, menurut pengakuan korban selesai arisan, akan mengambil sepeda motornya di tempat semula yang diparkirkan namun tidak menemukan sepeda motornya, merasa kehilangan motornya, lalu korban pun membuat laporan ke Polsek Binjai Kota.


    Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Binjai kota AKP Arnawati memberikan perintah kepada Kanit Reskrim Iptu M. M Ketaren untuk melakukan penyelidikan dan membagi tugas kepada anggota Reskrim ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku (SL) dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 lembar STNK, 1 Lembar BPKB, 1 buah kunci sepeda motor.

    Kapolsek AKP Arnawati Didampingi Kanit Reskrim M.M Ketaren menjelaskan, "Pelaku berhasil di amankan bersama barang bukti 1lembar STNK, 1lembar BPKB, 1buah kunci sepeda motor," jelasnya.

    Pelaku di ketahui sangat licin Menghindar dari kejaran petugas, kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Binjai kota, guna proses lebih lanjut, pelaku dipersangkakan pasal 363 subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas  lima tahun penjara. (Wel Andri)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler