• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Pria di Tambak Rejo Menjadi Korban Penjebakan Personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

    REDAKSI
    6/18/2024, 6/18/2024 09:29:00 PM WIB Last Updated 2024-06-19T04:29:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto: Ilustrasi Penjebakan 


    Deli Serdang,sorotfokus-news | Pria 41 Tahun Menjadi Korban Penjebakan polisi : 'Seolah-olah Saya Yang Menemukan Sabu, Padahal Aslinya Tidak Begitu'.

    Namun apa yang dialaminya M berbeda dengan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


    M mengaku diperintah polisi mengulangi adegan mengambil sabu sembari direkam.

    Pada tanggal 12 Juni 2024.di Desa Amplas Pasar 1 Tambak Rejo Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.


    Kewenangan polisi melancarkan teknik investigasi undercover buying atau control delivery dalam UU Narkotika telah melenceng dari misi semula, menurut lembaga HAM. Upaya membongkar jaringan atau sindikat peredaran gelap justru kerap menjadi "ajang penjebakan" yang menyasar pengguna.


    Pemantauan Awak media  dalam rentang 2019-2022 menemukan setidaknya 14 kasus salah tangkap narkotika oleh polisi.


    Seorang Pria Berinisial M yang ditemui oleh awak media, meyakini dirinya telah menjadi korban penjebakan oleh polisi pada Tanggal 12 Juni 2024,yang dilakukan personel Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.


    Ia ditangkap atas kepemilikan 1 Ji sabu. Akan tetapi, ia berkata, untuk mengakui barang tersebut miliknya.



    M,  terkesiap ketika ada beberapa orang pria tiba-tiba menyergapnya dan mengapitnya di kiri-kanan dan satu lagi tepat di hadapannya.


    Sore  itu, M sedang memberi makan ayam ayam miliknya .


    Tapi belum sampai lima detik setelah memberi makan ayam menurut Boni, situasinya berubah jadi penggeledahan.


    M langsung dipaksa mengakui barang narkoba jenis sabu di semak semak yang diduga barang tersebut dilemparkan oleh personel Satnarkoba Polresta Deli Serdang.


    Kemudian, Pri-pria yang mengaku polisi itu memeriksa di semak-semak sambil menyuruh M mengambil Sabu oleh pihak personel Satreskoba.


    Mereka terus saja bertanya hal yang sama, "mana barangnya?" tutur Mmenirukan ucapan para pria itu.


    'Barang' yang dimaksud polisi tak berseragam tersebut adalah sabu-sabu


    Selama penggeledahan itu terjadi, tak ditemukan sabu. Ia mencoba berkelit dengan menjawab, "Bukan Punya Saya" setiap kali ditanya. Namun balasannya justru dipaksa harus mengakui.


    Setelah memastikan paket itu betul sabu, polisi memerintahkan M mengulangi adegan mengambil barang itu sembari direkam.


    "Kata polisi, 'Coba ambil  itu yang kau buang?' Saya sebutin, 'Ini sabu'," ujar M menerangkan kejadian saat itu.


    "Jadi seolah-olah saya yang nemuin, padahal aslinya tidak begitu. M lantas diboyong ke kantor polisi tanpa akses bantuan hukum.


    Akan tetapi, pengakuan  berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh tim dari rekan rekan awak media.


    Tertulis di situ, dia ditangkap seorang diri saat sedang memberi makan ayam oleh beberapa orang yang mengaku polisi.


    Penggeledahan disebut berlangsung hampir tengah malam di pinggir jalan raya dan ditemukan sebanyak 1 Ji Sabu-sabu.


    M mengaku tak membaca isi seluruh BAP tersebut.


    Pikirannya sudah kalut, jadi ia langsung menandatangani saja, akunya.


    Ia dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika 

    (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara). Akan tetapi pihak keluarga  menemukan sejumlah ketidaksesuaian.


    Hal ini penting karena, menurut seorang pengamat hukum, dalam sejumlah kasus penjebakan narkotika tidak ada saksi sipil sehingga sangat mungkin terjadi rekayasa.


    Pemeriksaan tersebut menyebutkan Boni termasuk kategori pengguna ringan karena menggunakan sabu hanya pada saat tertentu.


    Polisi melakukan penjebakan?

    Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat beberapa teknik investigasi untuk membongkar jaringan atau sindikat peredaran gelap: pembelian terselubung (undercover buying) atau penyerahan di bawah pengawasan (control delivery).


    Pembelian terselubung misalnya dilakukan dengan menyamar atau menyusup ke dalam geng atau mafia peredaran ilegal narkotika guna mengumpulkan bukti-bukti.


    Sedangkan penyerahan di bawah pengawasan berarti polisi membiarkan transaksi narkoba terjadi sembari mengawasi penyerahan narkoba yang terkait dengan tindak pidana.


    Dengan begitu orang-orang yang berkaitan dengan peredaran maupun jual-beli narkotika itu bisa ditangkap beserta barang bukti yang ada padanya.


    Kedua teknik investigasi tersebut harus berdasarkan perintah tertulis dari pimpinan setelah mengantongi pola, aktor, metode dan jaringan yang terlibat.


    Akan tetapi UU Narkotika tidak mengatur bagaimana kedua kewenangan itu dilaksanakan dalam konteks hukum acara pidana, kata peneliti di Institute for Criminal Justice Reform.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler