Doc; Tampak jalan tersebut sudah rusak parah tergerus longsor, padahal perawatan perbaikan jalan tersebut baru saja selesai dikerjakan, Selasa,(03/06/24).
Dairi, Sorotfokus-news - Sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gak-Ham Propsu Yopie Simamora yang sangat peduli dengan masalah pembangunan ini bersama Tim nya melakukan Investigasi ke daerah-daerah di wilayah Propinsi Sumut.
Lembaga sebagai kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat ini tengah melakukan investigasi, salah satunya yang butuh perhatian termasuk di Desa Gunungtua, Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Di saat melintas kawasan Lokasi Proyek IJD ( Inpres Jalan Desa) Kabupaten Dairi melihat pelaksanaan pengerjaan yang sudah selesai dikerjakan terkesan asal jadi dan diduga berbaur aroma korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
Beliau dan Tim nya turun langsung ke lapangan untuk menyinggahi proyek tersebut serta mengambil beberapa fhoto pekerjaan proyek sebagai document perjalanan di saat melakukan Investigasi.
Ini terlihat saat sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gak-Ham Propsu Yopie bersama Tim melintas di daerah desa gunung tua kabupaten dairi.
Terlihat di beberapa titik lokasi pengerjaan drenaise banyak pengerjaannya yang hancur berantakan dan terkesan dibiarkan begitu saja oleh kontraktor maupun pelaksana proyek.
Begitu juga dengan pengerjaan TPT ( Tembok Penahan Tanah ) yang roboh akibat pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan sop yang ada maka mutu dan kwalitetnya sangat rendah sehingga mengakibatkan jalan cepat hancur dan retak sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan yang melintas di daerah tersebut.
Kalau pelaksanaannya tidak sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan ini diduga untuk meraup keuntungan yang lebih besar yang tidak memperdulikan masyarakat
Melalui awak Media ini, harapan sekretaris Dpp lembaga swadaya Gak-Ham Propsu Yopie meminta agar Kementerian PUPR dan pihak Kejaksaan dapat menyikapinya dengan serius dan dapat langsung meninjau di lokasi Proyek tersebut, sebab ada duga'an nepotisme yang memuluskan tindak pidana korupsi. (Tim/Red)