Top Menu



Advertisement

Advertisement

Hukum Kriminal

Tahap II, Penyidik Sat Res Narkoba Polres pematang siantar Serahkan 4 Tersangka Ke JPU

REDAKSI
11 Januari 2024, 06:45 WAT
Last Updated 2024-01-11T09:45:14Z
Advertisement


Foto: 4 tersangka APP,JO,RSP dan SS.berserta BB (barang bukti) Bruto 485,81 gram ganja yang diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar


Pematang Siantar,sorotfokus-news | Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar serahkan 4 tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk Tahap II,kamis 11 Januari 2024 pukul 12.00 WIB,


Adapun tersangka yang diserahkan terdiri dari 4 tersangka APP,JO,RSP dan SS.berserta BB (barang bukti) Bruto 485,81 gram ganja yang diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Penyerahan 4 orang tersangka ini beserta barang bukti diterima oleh Jaksa yang menangani Perkara Pidana Umum di kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar

Kasat Narkoba Petugas berharap AKP JH. PASARIBU, S.H., M.H., mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.

“Pagi tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” Ujar Kasat.

Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P.21 Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Humas Polres Pematang Siantar

TERKINIMore

Tag Terpopuler