• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Dirlantas Polda Sumut Sepakati Per-Tanggal 10 Januari 2024 Tidak Adalagi Angkutan Umum Menurunkan dan Menaikan Penumpang Diseputaran Jalan Sisingmangaraja

    REDAKSI
    1/09/2024, 1/09/2024 10:39:00 AM WIB Last Updated 2024-01-09T18:41:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Foto:Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum

    Medan,sorotfokus-news | Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (09/01/2024).


    Dalam rapat bersama itu turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.


    “Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingmangaraja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto.


    Ia mengungkapkan, pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Terminal Terpadu Amplas.


    “Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” ungkapnya.


    Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.


    “Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatanganan bersama semua pihak,” pungkasnya.(Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler