• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Pengolahan Buah Sawit Diduga Ilegal Disalah Satu Gudang di Desa Sampali, Luput dari Pengawasan APH Dan Dinas Lingkungan Hidup.

    9/30/2025, 9/30/2025 03:37:00 AM WIB Last Updated 2025-09-30T10:37:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Deliserdang, Sumatera Utara SorotFokusNews.my.idGudang Pengolahan Culd Palm Oil ( CPO ) di jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut seituan Kabupaten Deliserdang bebas beroperasi berdekatan dengan pemukiman Warga, Lokasi Gudang pengolahan buah Sawit ini berada di lahan PTPN tidak jauh dari jalan lintas Bandar Setia. Selasa 30/9/2025.


    Pantauan tim Wartawan dilokasi 29/09/25 sekira jam 15.00 Wib, lingkungan sekitar Gudang tampak sisa limbah pengolahan buah Sawit yang sudah selesai diolah, menurut keterangan penjaga Gudang, Gudang Pengolahan Sawit ini milik seorang oknum Marinir ALM.


    Bebasnya aktivitas gudang Pengolahan buah sawit ini diduga kuat ada pembiaran dari aparat penegak hukum, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, kepolisian Polsek Medan Tembung hingga Instansi terkait, sehingga aktivitas gudang Pengolahan buah sawit ini tidak ada tindakan.


    Sebelumnya informasi keberadaan gudang Pengolahan buah sawit yang diduga ilegal ini didapat dari beberapa warga sekitar yang sering mengeluhkan bau yang timbul akibat aktivitas gudang tersebut, Warga mengeluhkan bau tidak sedap ketika aktivitas pengolahan buah Sawit sedang beroperasi.

    Pelaku gudang pengolahan buah sawit ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif, termasuk sanksi perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


    Sanksi akan diterapkan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, seperti operasi di kawasan hutan tanpa izin, penggunaan limbah ilegal, atau pencemaran lingkungan hidup, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin usaha. 


    Dasar Hukum dan Sanksi

    Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

    Mengatur sanksi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan hidup.

    Sanksi Pidana: 

    Melalui gugatan pidana yang diajukan oleh penyidik, seperti Gakkum KLHK, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.


    Sanksi Administratif: 

    Berupa teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan UU P3H dan UU Cipta Kerja. 

    Undang-Undang Cipta Kerja:

    Memperjelas pengenaan sanksi administratif dan pidana dalam kasus pengabaian lingkungan, termasuk kegiatan perkebunan sawit ilegal. 


    Peraturan Menteri Kehutanan:

    Melarang pembangunan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan tanaman industri, yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksi. 


    Perlu tindakan tegas Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Bupati Deliserdang hingga aparat penegak hukum dari Kepolisian Polsek Medan Tembung, Polda Sumut untuk menindak tegas keberadaan gudang Pengolahan buah sawit yang diduga Ilegal yang berada di Desa Sampali Kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deliserdang.


    (Tim /Junianto Marbun).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler