Top Menu



Advertisement

Advertisement

Advedtorial

Karena Dikelola Masyarakat Desa Rugemuk Nama Pantai Remis Terkenal

28 Oktober 2024, 22:44 WAT
Last Updated 2024-10-29T01:45:10Z
Advertisement

 


Karena Dikelola Masyarakat Desa Rugemuk Nama Pantai Remis Terkenal

Deliserdang,sorotfokus-news|Pantai Remis yang

Berlokasi di Desa Rugemuk Dusun Empat Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang yang saat ini berdiri dan mengharumkan nama Desa Rugemuk 

Yang mana saat merintis dengan susah payah 

Kami mengelola ini atas Musyawarah kami kepada Kepala Desa,BPD dan Masyarakat Desa Rugemuk ,Rapat Bersama Kecamatan Setempat waktu itu dan Warga Khusus Dusun empat(4)

Ungkap Pengelola AP Senin 28 Oktober 2024 Di Pantai Remis 


Dari pada WNA yang mengelola ,Ada kami warga Setempat dimana selain mencari nafkah kami untuk keluarga kami juga putra putri daerah setempat yang ingin menciptakan pantai remis ini menjadi swakelola Masyarakat setempat.

Kami tidak ada merusak hutan,kami tidak ada membakar hutan malah dana kami untuk memperbaiki ,menata dan merawat pantai remis dusun empat ini Ungkap AP Dkk


Dan kami secepatnya mencoba ingin menyurati memohon Dinas Pariwisata SDABMBK Deliserdang agar kiranya membuat Bronjong(TPT) di wilayah kami tersebut.


AP DKK juga menjelaskan bagaimana kami membakar hutan yang notabene pantai ini tempat kami mencari nafkah ya gak mungkin lah 

Pantai ini ada sejak kami masih anak anak dan orangtua kami dibesarkan di pantai ini yang kami kelola itu ya memang sudah tidak ada hutan/pohonnya lagi habis terkikis ombak masa lampau

Jadi yang tinggal sisanya itu ya mana ada kami ganggu apalagi membakar nya

Jelas mereka kepada awak media kami.


Kami perlu Dukungan Camat Pantai Labu,Dinas Pariwisata,Dinas SDA BMBK Deliserdang ,Satpol PP Deliserdang dan Kepolisian Pantai Labu khususnya agar kami warga setempat tenang ,aman mengelola Pantai ini sampai dimasa mendatang dan kami tidak ada sedikitpun niat merusak hutan apalagi sampai membakarnya 

Ucap AP (red Pengelola Pantai)dan Kawan Kawan dan perlu kita ingat  Dimana ada Pasal UU No 27 Tahun 2007 yang diubah Undang Undang no 1 Tahun 2014


"Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai"

Kami harap jika kita bekerja sama dengan baik dalam mengelola dan menata pantai pesisir Regemuk ini maka Wisatawan akan lebih beramai ramai datang untuk berkunjung 

(Sebelum ROB)



(Des'Munthe-Tim)

TERKINIMore

Tag Terpopuler