• Jelajahi

    Copyright © SOROTFOKUS-NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Penipuan lewat telegram modus tiktok shop mall korbannya wartawan salah satu media

    5/25/2024, 5/25/2024 11:52:00 PM WIB Last Updated 2024-05-26T06:52:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    Bagaikan Petir Disiang Bolong,Uang Habis sekitar Rp.20.500.000(Dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah)dialami Awak Media Kami inisial DS

    Awalnya ada grup masuk di Akun Telegram dan diperintahkan tugas 1_6 hanya Klik suka dan salin di situs tiktok kiriman admin pertama di grup yang bernama akun Tya Mutiara lalu d arahkan ke Akun Mahendra Purnama kemudian tugas 10 11 dan 12 diarahkan ke Admin(Mentor)Cassandra Troya
    Awak media kami DS mengatakan Harus mengerjakan Tugas terakhir dan Top Up hingga di Tiktok Shop Mall mendapatkan keuntungan 40_80%.

    Tanpa disadari DS dan tanpa pikir panjang Ds mentransfer uang awal member gold Rp.380.000
    Yang mana didalam grup itu ada akun
    Ds,zulfa Maulina,Rangga Putra,Fitri Kurniasari,Riska Febriyanti,Rizki Romadhon,Cassandra Troya(Admin),Ligar Laura(Red tidak online),Jonson(Tidak online)dan Lu Hu (Tidak online)
    Setelah itu diperintahkan transfer Rp.2000000 ,lalu 2700000 dan Top Up sebesar transfer Rp.16 juta an kerekening yang diperintahkan Cassandra Troya Di Bank Cimb Niaga Nomor Rekening 707803997800 atas nama Fazri Dwi Putra.dan dijanjikan akan menjadi tambah Top up nya sebesar Rp.39 jutaan

    Sampai pada Tugas ke 12 Ds pun di perintahkan Cassandra Troya untuk menarik Simpanan atas arahannya dan mengklik situs https://shop.inshopmall.vip/home
    Dan ternyata dana DS tidak dapat ditarik..
    Kemudian Admin(Mentor) Cassandra Troya memerintahkan transfer Pajak Sebesar Rp.7 jt an ke Rekening yang berbeda atas Nama Dadang Rijudin Bank Mandiri nomor Rekening 1320028972322

    Alhasil DS marah dan Mencak mencak Casandra Troya yang mana DS sudah merasa Ditipu oleh Ketiga Oknum (Admin/Mentor)tersebut.
    Hingga pada Hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 DS melaporkan hal Penipuan ini Ke Poldasu dengan Nomor STTPL/B/659/v/2024/SPKTPOLDA SUMUT.Dugaan
    Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 28(1)Undang Undang Nomor 11/2008.

    Harapan Tim Media kami kepada Kapoldasu Bapak Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi dan KA SPKT Poldasu AKBP Eka Drison SH agar segera Menindak Lanjuti Laporan Awak Media Kami(Red DS)
    Dan Agar tidak ada lagi korban korban lain Di NKRI kita ini.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler